Ini Alasan Mantan Kades di Sikka Tikam Warga Hingga Tewas

MAUMERE,GlobalFlores.com – Mantan Kades Nele Urung, Yulius Welung mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan penikaman terhadap salah seorang warga Sikka, Heribertus Erihans Daru (47) asal Rt.029/Rw.005, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
Dihadapan penyidik Polres Sikka, Yulius mengaku bahwa korban yang ditikamnya itu merupakan iparnya sendiri.
Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka, Marianus Laka, Sabtu (14/5/2022) di Maumere.
Marianus menjelaskan, penikaman yang dilakukan Yulius Welung, terhadap Heribertus iparnya itu, karena kedatangannya disambut dengan makian.
Peristiwa nahas itu berawal ketika Yulius mengingat isterinya berinisial HNW, saat tengah memikirkan HNW isterinya, Yulius didatangi dua rekannya yang diketahui bernama Sepa dan Alfian .
Kehadiran dua temannya itu lanjut Marianus, Yulius kemudian mengajak Alfian untuk bersama-sama mencari HNW, dan menurut Yulius, HNW ada di rumah Heribertus.
“Saat itu sekira pukul 18.15 Wita, klien saya menyuruh Alfian untuk mengantarnya ke rumah korban menggunakan sepeda Motor Honda Vario Techno warna putih lis hitam biru milik klien saya,” kata Marianus
Yulius bersama Alfian lanjut Marianus, kemudian menuju rumah korban Heribertus, yang terletak di Wolomarang. Saat tiba dirumah Heribertus, Yuius melihat Heribertus tengah berdiri di kamar depan, bersamaan itu Yulius menanyakan keberadaan HNW isterinya, tanpa ada kecurigaan apapun, korbanpun menjawab bahwa ia tidak mengetahui keberadaan HNW, seraya mengumpat Yulius dengan makian.
Mendengar jawaban korban, Yulius langsung menikam dada kanan Heribertus menggunakan pisau yang disiapkan sebelumnya dari rumahnya.
Yulius juga mengaku kalau pisau itu dibawa dari rumahnya. Usai menancapkan pisau ke dada korban Yulius kemudian langsung melarikan diri, dalam perjalanan Yulius membuang pisau dipertigaan bebeng, kelurahan Wolomarang. Sementara helem berwarna merah yang digunakan Yulius dibuang di jembatan Waidoko.
Selein itu lanjut Marianus, dalam pelariannya itu, baju dan sarung yang dipakai Yulius dibuang disebelah kiri jalan tidak jauh dari lepo Bispu. Nyaris Yulius melarikan diri tanpa baju dan sarung menuju ke rumahnya yang terletak di Nele.
Marianus menambahkan, ketika tiba di rumahnya, Yulius langsung mandi dan menggantikan pakaian kemudian langsung tidur. Tidak lama kemudian, sekitar pukul. 20.00 wita, Yulius dibangunkan isterinya dan menyampaikan kalau ada polisi datang.
Sebelum melakukan pemeriksaan, lanjut Marianus, Yulius selaku tersangka diberitahukan tentang pasal yang disangkakan kepadanya, dan diberitahukan agar didamping oleh penasehat hukum.
“Saya ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum tersangka Yulius,”kata Marianus.
Dikatakannya bahwa kliennya telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan perbuatan pembunuhan sebagai mana dimaksuda dalam pasal 338 KUHP, jo pasal 351 ayat (3) KUH P sesuai dengan laporan polisi nomor, LP/B/123/V/2022/ SPKT/Res. Sikka/ Polda NTT, tanggal 10 Mei 2022.
“Klien saya dijerat dengan pasal dugaan perbuatan pembunuhan, sesuai pasal 338 KUHP, Jo pasal 351 ayat (3) KUHP, dan ini sesuai dengan laoran polisi nomor, LP/B/123/V/2022/ SPKT/Res. Sikka/ Polda NTT, tanggal 10 Mei 2022,”kata Marianaus. (rel )