Ingat, Rumah Sakit Dipidana dan Didenda Rp 1 Miliar Jika Menolak Pasien Karena Tidak Punya Uang
MAUMERE, GlobalFlores.com – Pihak rumah sakit bisa dipidana jika menolak pasein karena tidak ada uang muka. Pasien yang dalam kondisi sakit berat tidak boleh ditolak untuk berobat atau mendapatkan perawatan medis, hanya karena tidak ada uang muka. Dan rumah sakit bisa didenda Rp 1 Miliar.
Penegasan ini disampaikan dosen Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung S.H, Selasa (3/5/2022) di Maumere.
Penolakan pasien untuk berobat kata Marianus bisa saja terjadi di rumah sakit atau Puskesmas, disaat pasien baik anak-anak, ataupun orang dewasa yang sedang kritis atau darurat, namun tidak dilayani oleh pihak rumah sakit sebagaimana biasanya.
Rumah sakit akan selalu berasalan tidak ada biaya atau uang muka untuk diberikan kepada rumah sakit, yang akibatnya pasien tersebut meninggal.
Jika fakta itu benar kata Marianus, maka pertanyaannya, bolehkah pihak rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan, sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan menolak atau meminta uang muka saat pasien dalam keadaan kritis? Jika hal ini terjadi apa langkah hukum yang harus ditempuh oleh pasien?
Marianus menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tidak boleh menolak atau meminta uang muka kepada pasien yang dalam keadaan darurat atau kristis.
Dasar hukumnya yakni pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang berbunyi, pasal 32 ayat 1, bahwa dalam keadaan darutat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamat nyawa pasien dan pencegahan pencatatan terlebih dahulu.
Sementara pada pasal 32 ayat 2 berbunyi, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
Selain itu pada pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit red) yang mengatur tentang Kewajiban Rumah Sakit, dengan tegas menyatakan Rumah sakit wajib memberikan fasilitas pelayanan pasien gawat darurat tanpa uang muka.
Dalam pasal 29 ayat (1) huruf f, menegaskan bahwa rumah sakit melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
“Berdasarkan bunyi pasal tersebut, jelas bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit seharusnya tidak boleh menolak pasien dan atau meminta uang muka, sebab dalam keadaan darurat dan kritis yang menjadi tujuan utama adalah penyelamatan nyawa atau pencegahan cacat terlebih dahulu,”kata Marianus.
Marianus menambahkan, langkah hukum yang dilakukan pasien apabila rumah sakit menolak atau meminta uang muka kepada pasien padahal sedang dalam keadaan kritis atau darurat, maka pasien dapat menuntut rumah sakit baik perdata maupun secara pidana.
Dasar hukumnya, Pasal 32 huruf q Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang berbunyi, Setiap pasien mempunyai hak, menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
“Secara perdata, Pasien bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau melalui Badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap rumah sakit yang akibat tindakannya telah merugikan pasien. Bahkan dapat menempuh jalur pidana dengan melaporkan pimpinan rumah sakit dan atau tenaga kesehatannya ke polisi,”kata Marianus.
Marianus menjelaskan bahwa dasar hukumnya Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 190 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, berbunyi, Pasal 32 ayat 2, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.
Sementara dalam pasal pasal 190 ayat (1) berbunyi, “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.
Pada Ayat (2) lanjut Marianus, berbunyi, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,”
“Pimpinan rumah sakit dan atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dan atau meminta uang muka, dapat dituntut secara pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
Dan apabila hal tersebut menyebabkan terjadinya kecacatan atau kematian pada pasien, maka ancaman pidananya lebih berat yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,jelas Marianus. ( rel )