Patroli Daerah

 Pemilik Tempat Hiburan Triple Nine Maumere Mengaku Tidak Pekerjakan Anak Dibawah Umur 

MAUMERE, GlobalFlores.com – Pemilik tempat hiburan malam Triple Nine, Martinus Liman alias Ating, mengaku tidak meperkerjakan anak dibawah umur.

Pengakuan Ating ini terkait razia yang dilakukan Tim Polda NTT,  pada 14 Juni 2021 silam.

Dalam razia itu tim Polda juga  membawa 3 orang  karyawannya  yang diduga  masih dibawah umur.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukumnya Domi Tukan SH, Kamis (31/2/2022) malam.

Menurut Domi,  razia tempat hiburan yang mempekerjakan anak dibawah umur itu  tim Polda NTT  membawa 17 anak dari 4 tempat hiburan malam, yang diduga masih dibawah umur dan salah satunya tempat  hiburan malam Triple Nine milik kliennya.

Herannya kata Domi, tempat hiburan itu dipasang garis polisi  dan bahkan dilarang beraktifitas. Hingga saat ini tempat usaha milik kliennya tidak dapat beroperasi, sementara  Ating  selaku pemilik tempat hiburan malam itu telah diperiksa tiga kali oleh tim Polda dan masih berstatus sebagai saksi.

“Klien saya tidak mempekerjakan anak dibawah umur, tetapi dibawa oleh tim Polda dan ditempatkan di shelter Truk F Maumere, tanpa dilakukan penjagaan  oleh tim Polda sendiri. 4 orang karyawan itu dibawa oleh Tim Polda. Herannya hampir satu tahun pemilik Tyriple Nine masih tetap berstatus saksi padahal sudah diperiksa sebanyak tiga kali, dan masih berstatus sebagai saksi,”kata  Domi.

Domi mengaku hingga saat ini tempat usaha kliennya masih terpasang garis polisi dan disegel oleh polisi. Polisi menyeret 17 anak dari tempat hiburan malam itu lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Perdagaan Orang ( TPPO) yakni mempekerjakan anak dibawah umur. Para pemilik pub di jerat dengan UU perlindungan anak, TPPO, dan UU ketenagakerjaan.

Dari 17 anak yang dibawa tim Polda tiga orang diantaranya merupakan karyawan Tyriple Nine milik kliennya. Tindakan pemasangan polis line  memberikankesan bahwa pemilik tempat hiburan malam itu  tengah dihukum. Padahalnya kliennya itu masih berstatus sebagai saksi.

“Sudah 3 kali klien kami di BAP sebagai saksi. Terakhir pada tanggal 22 Maret 2022. Tetapi tindakan yang dilakukan terhadap klien kami terkesan bahwa klien kami telah dihukum,” ujar Domi.

Sementara itu salah satu anggota tim kuasa hukum Ating, Alfons Ase, SH., M.Hum, menjelaskan  bahwa tempat usaha kliennya telah mengantongi ijin resmi dari pemerintah. Oleh karenanya tidak patut untuk dipasang garis polisi atau  disegel, sebab harus dibuktikan dulu secara hukum.

“Ketika Pemkab Sikka melalui Sat Pol PP  melakukan penyegelan, maka pertanyaan kami, apakah ada pelanggaran tempat usaha yang dilakukan oleh klien kami. Selain itu, pihak kepolisian harus menjelaskan soal status tempat usaha klien kami itu apa,  sehingga harus dipasang garis polisi,”kata Alfons.

 Apabila  tidak ditemukan hal – hal yang luar biasa pada tempat usaha klien kami, maka semestinya tidak dipasang garis polisi,ujar Alfons.

 Alfons menambahkan, untuk kepastian dan keadilan hukum, setelah mempelajari segala dokumen tersebut maka penyidik harus segera menentukan status hukum kliennya dan menyampaikan secara terbuka kepada publik.

“Penyidik jangan diam, sebab kondisi ini berdampak pada stigma terhadap klien kami bahwa seakan akan klien kami terlibat dalam tindak pidana TPPO atau mempekerjakan anak di bawah umur. Kepolisian harus memberikan klarifikasi secara terang benderang terhadap kasus ini,” kata  Alfons.

Alfons menambahkan bahwa pihaknya akan menyurati Polda NTT dan Bupati Sikka terkait persoalan tersebut.

Sementara Ating dalam menegaskan bahwa dirinya siap ditetapkan sebagai tersangka apabila bisa dibuktikan secara hukum.

Ating mengaku mengalami kerugian dan kehilangan pendapatan semenjak tempat usahanya di pasang garis polisi dan disegel oleh Satpol PP.

“Kalau rugi, ya pasti rugi. Tempat usaha kami tutup sampai saat ini. Saya siap jadi tersangka kalau saya salah. Tetapi jangan gantung seperti ini,”kata  Ating. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan