Regional

Polemik  Dana Biaya Operasional Kesehatan Sebesar Rp 17 Miliar, Ini Penjelasan Kadinkes Sikka

Polemik  Dana Biaya Operasional Kesehatan Sebesar Rp 17 Miliar, Ini Penjelasan Kadinkes Sikka

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Polemik terkait dana Biaya Operasional Kesehatan ( BOK) Kabupaten Sikka, Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Sikka, Petrus Herlemus menjelaskan bahwa selesai dana tahun 2021 yang belum terbayarkan senilai Rp 17 M, dari jumlah tersebut SPJ yang siap dilaksanakan hanya Rp 11 M, dengan demikian senilai Rp 6 M tidak digunakan dan menjadi dana pagu maka ditransfer semuanya.

Hal ini disampaikan Herlemus, Minggu (20/3/2022) di Maumere.

Menurut Herlemus, anggaran dana BOK tahun 2021 tidak mengganggu pelayanan di tahun 2022,  karena prosesnya sudah berjalan, saat ini lanjutnya, masih menunggu keputusan pusat terkait pembayaran dana BOK tahun 2021.  Sementara perjuangan Pemda Sikka sudah sangat maksimal sehingga bertemu dengan kementerian di pusat.

Dalam pertemuan dengan bupati, pihak kementerian menyampaikan agar menunggu keputusan pusat,  namun untuk anggaran tahun 2022 tidak ada masalah.

Untuk dana BOK tahun 2022, Herlemus mengaku  telah memerintahkan sekretaris dan bendahara untuk segera memproses pembayarannya.

Bahkan saat bendahara mengajukan dua bulan pembayaran, Herlemus selaku kepala dinas memerintahkan untuk membayar 3 bulan, yakni bulan Januari hingga bulan Maret.

“Saya sudah perintahkan bendahara dan sekretaris untuk segera memproses pembayarannya. Oleh bendahara diajukan dua bulan, namun  saya perintahkan untuk membayar 3 bulan. Bahkan pembayaran selanjutnya dilakukan setiap bulan,”kata  Herlemus.

Menurut Herlemus  pembayaran dana BOK untuk tahun 2022 tidak berpengaruh dengan tahun 2021. Dana BOK dari DAK non fisik  tahun 2021 senilai Rp 28 M lebih, dari jumlah tersebut terdapat penambahan senilai Rp 6,9 M. penambahan ini juga digunakan  untuk tahun 2022.

“Kalau dalam pemberitaan media masa bahwa dana senilai Rp 17 M  tidak dibayarkan itu keliru, pagunya boleh Rp 17 M  tetapi realisasi hanya Rp 11 M.  Jadi yang ditransfer Rp 17 M,  sementara Rp 6 M  tetap di kas daerah,”kata  Herlemus.

Dana yang berada kas daerah tersebut yang akan dibayarkan untuk tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa pagu tahun 2020 sudah terkunci, sehingga harus mengajukan ke pusat untuk pencairannya. Tetapi  daerah dapat memanfaatkan  dana Rp 17 M yang ditransfer  tahun 2021 sebagai silpa daerah  sehingga dapat digunakan untuk tahun 2022.

BOK sebenarnya digunakan untuk biaya operasional Kegiatan. Karena BOK  tergolong dalam DAK non fisik. Dalam DAK non fisik itu BOK  digunakan untuk biaya operasional puskesmas, biaya operasional dinas dan yang lainnya. 

“Dari DAK non fisik yang kita pakai,  sebanyak  Rp 6 M tidak terpakai karena  pada masa pandemi Covid 19 tidak diperbolehkan mengumpulkan orang,  tidak boleh datangkan nara sumber dari Jakarta atau propinsi, itu yang nilai dananya kurang lebih sekitar Rp 6 M,”kata Herlemus.

Namun karena pagu tahun anggaran 2021 lanjut Herlemus, maka  harus ditransferkan ke daerah sebanyak Rp 17 M,  yang terpakai itu sebanyak Rp 11 M, sisanya Rp 6 M.  Dana inilah yang dapat digunakan untuk membayar BOK tahun 2022 karena uangnya sudah ada di daerah.

Herlemus juga mengaku, dana BOK digunakan untuk kunjungan pegawai  ke lapangan seperti kunjungan pasien dan kegiatan lainnya di luar gedung.

Dana Rp 11 M lanjut Herlemus juga digunakan membayar bon sebelumnya yang belum terbayarkan. Dan sisanya tinggal kegiatan-kegiatan internal Puskesmas. 

Saat ditanya apakah sebagai Kadis merasa beban, Herlemus bahkan mengaku memiliki beban berat.   Namun secara regulasi, Herlemus merasa tidak memiliki beban.

Menurutnya, soal keterlambatan pembayaran masalahnya berada di regulasi.  Herlemus mencontohkan  dari 6000 kwitansi dari Pustu dan Puskesmas seluruh Kabupaten Sikka tidak dapat diselesaikan dalam waktu 3 hari.

“Ini hanya orang gila yang mampu menyelesaikan kuitansi dalam waktu 3 hari. Kuitansi itu dari Pustu dan Puskesmas seluruh wilayah kabupaten Sikka, termasuk yang berada di pelosok-pelosok,”kata  Herelemus.

Menurutnya, APBD ditetapkan tahun 2020 untuk  tahun 2021. Sementara juknis BOK  muncul pada bulan April  untuk mengakomodir bulan Januari sampai dengan Desember. 

Pada  saat muncul di bulan April  2021 terjadi pergeseran perubahan anggaran mendahului,  yang terjadi di bulan Maret. Kalau muncul pada bulan Pebruari kata Herlemus, maka penyesuaian harganya sudah masuk pada bulan Maret, maka dokumen mendahului perubahan. Ini yang menjadi dasar untuk Kadis kesehatan melakukan pembayaran.

Namun lanjut Herlemus,  Juknisnya muncul setelah perubahan anggaran,  Karena di bulan Maret terjadi tiga kali pergeseran dan 1 kali  perubahan, sehingga hitungannya  menjadi 4 kali perubahan.

Herlemus mencontohkan, dalam sistim misalnya,  muncul  di bulan April, perjalanan dinas misanya jika terjadi selisih Rp 1 pun tidak dapat dieksekusi karena harus balans.

Herlemus menyebutkan, karena pergeseran tersebut maka terjadi perubahan Perbup, harga dan yang lainnya, sehingga terjadi penyesuaian pada  16 November 2021. Dasar pembayaran kata Herlemus harus adanya perubahan anggaran, sebagai dokumen otentiknya.

“Akibat penyesuaian itu maka ditetapkan tanggal 16 November dan kita ajukan tanggal 30 November. Jadi tidak serta merta DPRD ketuk palu lalu besok bayar, dokumen belum jalan hanya ketuk saja dan 30 November itu  kami ajukan SP2T ke bagian keuangan untuk pencairannya di tanggal 7 Desember sampai tanggal 15 Desember, apalagi bank NTT hanya mampu mencairkan uang Rp 3 M perhari,”kata  Herlemus.

Dicairkan dari bank NTT lanjut Herlemus dibayarkan ke Puskesmas sampai tanggal 15 Desember. Dinas harus perjuangkan agar mendapatkan Rp 17 M  yang kemudian ditransfer ke rekening daerah pada 23 Nofember  pkl.00.00 wita.

Pentransferan dari  kas daerah ke  rekening Dinas mentok lantaran harus menyelesaikan 6000 kuitansi.

“Tanggal 21 Desember pukul. 00.00 harus sudah terbayarkan, dan itu harus sudah dialihkan dari rekening Pemda ke rekening dinas itu baru bisa bayar.  Namun Kabupaten Sikka masuk pada kategori gagal bayar, bukan gagal salur. Kalau gagal salur maka dananya masih ada di pusat tidak dapat disalurkan. Tetapi gagal bayar dana dari pusat sudah ada di daerah,”katanya.

Menurut Herlemus  Kabupaten Sikka sukses di gagal salur tetapi gagal  dibayar.

Herlemus juga mengaku pada 7 Januari 2022 menyurati presiden, sehingga kepala daerah dipanggil oleh dua kementerian.  

Sebanyak 7 kepala daerah yang dipanggil oleh dua kementerian dan semua kepala daerah melakukan protes soal  gagal salur dan gagal bayar tersebut, lantaran menggunakan sistim terbaru.  (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan