Regional

Bupati Sikka Dituding Langgar  Asas Keberpihakan

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Terkait dana insentif tenaga kerja kesehatan ( Nakes) yang belum dibayar selama tiga bulan, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dituding melanggar asas keberpihakan dan keterbukaan.

Hal ini disampaikan pakar hukum yang juga dopsen Universitas Surabaya, (Ubaya), Marianus Gaharpung SH, Selasa (2/3/2022) di Maumere.

Marianus menjelaskan bahwa  dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) termasuk di dalamnya  dana insentif tenaga kesehatan seperti dokter, perawat dan yang lainnya .

Dana BOK itu kata Marianus, berasal dari dana APBN dan APBD.

Untuk  APBD  lanjut Marianus sudah pasti dianggarkan tahun 2021,  tetapi anehnya dana insentif itu tidak ada anggarannya untuk insentif tenaga kesehatan (nakes) pembayaran Juli sampai dengan Oktober 2021.

Pertanyaanya kata Marianus,  mengapa tidak ada anggarannya. Jika demikian, maka patut diduga dana insentif tersebut  disunat atau dipakai untuk kepentingan lain.

“Mengapa bupati dan anggota DPRD tidak berterus terang saja kepada Nakes,  justru dengan sikap diam sehingga nakes menginterpretasi yang bukan- bukan apalagi  dana insentif berasal dari APBN dan APBD berarti uang tersebut ada,”kata  Marianus.

Pertanyaan lainnya lanjut Marianus, apakah boleh Bupati Sikka melakukan pemotongan dana insentif Nakes jawabnya jelas tidak boleh karena sudah dianggarkan untuk pembayaran nakes.

Dalam kondisi tertentu dan sangat mendesak untuk kepentingan rakyat lanjutnya, maka bupati boleh saja melakukan pemotongan, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) huruf e bahwa mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah  atau masyarakat.

Pertanyaannya jika dana insentif tersebut disunat untuk kepentingan mendesak pemulihan keadaan masyarakat dalam penanganan covid 19 karena 2021 puncak – puncaknya virus delta yang mematikan, maka pertanyaannya, mengapa bupati tidak menyampaikan kepada publik terutama Nakes Kabupaten  Sikka,ujar Marianus.

“Justru hal ini haruslah dijelaskan kepada publik Sikka jangan diam saja itu sikap yang keliru bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik yakni asas keberpihakan dan keterbukaan dalam Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, “kata  Marianus.

Menurut Maranus, jika bupati diduga menyunat dana insentif,  apakah dengan persetujuan dewan karena tidak boleh ambil tindakan sendiri,  karena dana insentif ini sudah dianggarkan dan disetujui dewan dalam APBD 2021 hal ini diatur dalam Pasal 20 angka 5 Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program kegiatan dan jenis belanja.

 “Anggota DPRD itu sebagai representasi rakyat termasuk Nakes harus segera memanggil Sekretaris Daerah, direktur Rumah Sakit TC. Hillers, Kepala Dinas Kesehatan, Asisten yang membidangi masalah tenaga kesehatan agar cepat cari jalan keluar terbaik membayar kekurangan dana insentif 3 bulan kepada para Nakes,”kata Marianus. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan