Lapor Ke Polres Sikka Jadi Korban Panjambretan, Wanita Ini Malah Bawa Kabur Uang Senilai Rp 215 Juta
MAUMERE,GlobalFlores.com – Mirah Gali Sagita (26) warga asal Pelembang yang berdomisi di Kota Maumere, Kabupaten Sikka,melapor ke Polres Sikka menjadi korban penjambretan yang terjadi Kelurahan kota Uneng, Kecamatan Alok, Jumat (14/1/2021) namun demikian laporan tersebut ternyata fiktif karena uang sebesar Rp 215 Juta justru dibawa kabur yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Sikka AKP. Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan hal itu kepada wartawan di Maumere, Kamis (3/2/2022).
Untuk diketahui penjambretan yang terjadi dikelurahan kota Uneng, ternyata tersangka dalam kasus penjambretan uang milik Andrew salah seorang pengusahan hasil bumi senilai Rp 215 juta itu fiktif.
Modus yang dilakukan Mira Gali Sagita yakni melaporkan bahwa dirinya merupakan korban jmbret yang terjadi di Jalan Kimang Buleng, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Jumat (14/1/2022) ke Polres Sikka.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, Polisi kemudian menetapkan Mira Gali sebagai tersangka kasus penjambretan fiktif terhadap uang milik Andrew senilai Rp 215 juta.
Nyoman juga mengaku Mira Gali sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut, sementara Jhon Detan, suami Mira Gali hingga saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
Awalnya kata Nyoman Mira Gali membuat pengaduan ke Polres Sikka bahwa dirinya telah dijambret di Jalan Kiman Buleng, Kelurahan Kota Uneng.
Usai mendapat laporan Polisi pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Diluar dugaan Mira Gali, Senin ( 17/1/2022) Hendro pemilik uang Rp 215 juta itu mendatangi Polres sikka, menyampaikan kecurigaanya kepada Mirah Gali Sagita bahkan langsung membuatkan laporan soal penggelapan uang miliknya itu.
“Setelah adanya laporan Hendro, polisi kemudian melakukan penyelidikkan, dan pengaduan yang dilakukan Mirah Gali tas penjambretan itu akhirnya dihentikan. Dari hasil penyelidikan polisi meyakini bahwa laporan Mirah itu direkayasa,”kata Nyoman.
Usai Mirah melakukan pengaduan, Mirah langsung meninggalkan Kabupaten Sikka dan berdasarkan informasi Mirah Gali bersama suaminya Jhon Detan dan anak perempuannya yang masih berusia 4 tahun pergi ke Muara Enim Palembang, untuk menengok orangtua Mira Gali yang diketahui sedang sakit.
“Mirah yang membuat pengaduan, masih dalam menghadapi persoalan, malah pergi meninggalkan Kota Maumere. Karena itu kami lakukan tracking jalur pemberangkatan mereka,”ujar Nyoman.
Atas ulah Mirah Gali itu Polres Sikka pada (3/1/2022) kemudian menerjunkan tim untuk memburu Mirah Gali melalui rute Maumere, Makasar dan Jogja. Herannya saat berada di Makasar, Mirah Gali berupaya untuk mengelabui petugas, karena saat itu tiket yang sudah dibeli Mirah tujuan Palembang tidak digunakan, Mirah malah memberi tiket pedawat tujuan Jogyakarta.
Mendapat informasi keberadaan Mirah, petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Bangun Tapan, Polres Tuban akhirnya Mirah Gali berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan.
Setelah diamankan Mirah kemudian digiring ke Maumere Senin (1/2/2022), sementara Jhon Detan dan anaknya 4 tahun dibawa ke Maumere kesesokan harinya.
Mirah Gali di jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara kurungan. (rel )