Ribuan Ekor DOC Dimusnahkan Karantina Pertanian Ende,Kenapa ?
ENDE, GlobalFlores.com–Karantina Pertanian Ende melalui Wilayah Kerja Ende melakukan tindakan pemusnahan komoditas pertanian hasil dari tindakan penahanan pada tanggal 29 Januari 2022 lalu di Pelabuhan Ende.
Komoditas tersebut berupa Day Old Chicken (DOC) sebanyak 1.000 ekor dan ayam umur dua minggu 20 ekor yang berasal dari Surabaya, Kamis (3/2/2022).
Sebagaimana dikutip dari Facebook Kantor Karantina Pertanian Ende menyatakan tindakan pemusnahan dilakukan setelah tiga hari kerja pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai pasal 44 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan terhadap DOC dan ayam umur dua minggu dengan cara di bakar dalam incenerator, cara ini sesuai dengan pasal 47 bahwa tindakan pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dikubur dan atau cara pemusnahan lain sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama penyakit,” kata Endah Ismiati Dokter Hewan Karantina Pertanian Ende.
Ditempat yang sama Kepala Karantina Pertanian Ende, Kostan menyampaikan dalam sambutannya bahwa tindakan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan yang pertama di Tahun 2022.
“Hal ini dapat menjadi bukti bahwa Pejabat Karantina Pertanian Ende profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melindungi Pulau Flores dan Lembata dari ancaman penyebaran hama penyakit,”ujar Kostan.
Selain kegiatan pemusnahan komoditas pertanian hasil penahanan, dilakukan juga pemusnahan terhadap sampel arsip Laboratorium Karantina Tumbuhan dengan periode simpan selama enam bulan yakni bulan Juli-Desember 2021.
Hadir dalam kegiatan sebagai saksi yaitu dari pihak PT Pelindo Ende, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Laut (KP3L) Ende, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ende, serta dari pihak TNI AL. (*/rom)