Dibawa Dari Bajawa Barang Haram itu Diamankan Polisi di Ende
ENDE,GlobalFlores.com–Polisi berhasil mengamankan 1 jerigen ukuran 35 liter minuman keras(Miras) jenis moke yang dikategorikan sebagai barang haram, di Jalan Trans Ende – Bajawa, Desa Wajakea Jaya, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Rabu (1/12/21) pukul 14.30 wita.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Ende menyebutkan pengamanan moke itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat)Ranakah 2021.
Kasat Narkoba Polres Ende Iptu Gustaf Steven Ndun, S.I.P, yang memimpin pelaksanaan operasi pekat Ranakah 2021 mengatakan Operasi Pekat Ranakah 2021 ini akan dilaksanakan selama 15 hari yang dimulai dari tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan 15 Desember 2021 dengan tujuan menekan angka kriminalitas dan berbagai penyakit masyarakat.
“Pelaksanaan operasi perdana hari ini dilaksanakan serentak se-Indonesia guna menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat serta kejahatan konvensional lainnya di wilayah hukum Polres Ende,” kata Iptu Gustaf Ndun.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan dihari pertama siang hari ini,secara humanis tim yang terlibat dalam Sprin Operasi Pekat Ranakah 2021 berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 jeringen ukuran 35 liter minuman keras tradisional jenis moke yang dititip melalui Bus Puspa Sari Jurusan Bajawa – Ende.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi ini tetap disinkronisasikan dengan operasi yustisi yang sampai saat ini masih terus begulir guna menekan angka penularan COVID-19, khususnya di wilayah hukum Polres Ende. (Humas Polres Ende/rom)