Serang See World Club, Berujung Pengangkatan Pater Bollen Sebagai Ketua Yaspem Seumur Hidup

MAUMERE,Global Flores.Com – Sengketa kepengurusan Yaspem tahun 2016 hingga 2019, membuat orang melakukan penyerangan terhadap See World Club.
Ketika itu kepengurusan yayasan bersatu lagi, dan salah seorang pengacara senior di Jakarta mempertemukan Silvester Nong Manis, VB Da Costa dan Pater Heinrich Bollen SVD alias Pater Bollen, dan bersepakat mengangkat Pater Bollen sebagai ketua pembina Yayasan Sosial Pembangunan Masyarakat (Yaspem) seumur hidup.
Hal ini disampaikan salah satu tim kuasa hukum penerus Pater Bolen, Eman Hardiyanto, S.H, M.H Sabtu (20/11/2021) di Maumere.
“Jadi harusnya di tahun 2019, Pater Bollen adalah ketua dewan pembina Yaspem. Ada suratnya lengkap dan kami akan buktikan di pengadilan,”kata Eman.
Menurut Eman, almarhum Silvester Nong Manis cs, melakukan rapat dan mengangkat sejumlah pengurus Yaspem yang baru, kemudian mengusulkan permohonan ke MenkumHAM.
Saat permohonan diajukan, Pater Bollen juga tidak tinggal diam, kemudian mengajukan keberatan. Herannya Pater Bollen berulang kali meminta kepada notaris, namun tidak digubris.
Pada profil Yaspem tahun 2011 lanjut Eman, pendiri Yaspem mengatasnamakan Romanus Woga dan Silvester Nong Manis, kemudian tahun 2019 diubah lagi, pendiri Yaspem atas nama pater Bollen, hal ini sesuai dengan data yayasan yang tertera pada kementerian hukum dan HAM.
Eman mengaku tidak akan berbicara panjang lebar terkait dalil dan data ataupun bukti sebagai alasan hukum melakukan gugatan.
“Secara umum inilah persoalan yang terjadi. Bahasa awamnya orang menyebut dualisme kepengurusan. Tetapi kami orang hukum menyebutnya bukan dualisme. Ini ada upaya pembajakan secara terencana, yang dilakukan dengan sadar, dengan mengabaikan aturan dalam undang-undang yayasan yang berlaku,”kata Eman
Eman menambahkan jika ditanya siapa pengurus Yaspem yang sah? Maka sebagai orang hukum, pasti menjelaskan Maria Magdalena dan kawan-kawan lantaran produknya dibuat secara sah berdasarkan ketentuan UU yayasan.
Eman juga mengaku akan menggunakan mekanisme PTUN. Gugatan hukum itu bertujuan untuk mendudukan secara obyektif, apakah yang dibuat Silvester Nong Manis dan kawan-kawan sah atau yang dilakukan Pater Bollen yang sah.
Untuk perkara kedua Eman mengaku akan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukm ( PMH).
“Kebutuhan kami adalah merumuskan sedemikian rupa segala data dan fakta termasuk temuan yang mencengangkan yang akan dibuka,” ujarnya.
Dikatakannya, para pihak yang digugat diantaranya pengurus Yaspem, notaris yang terlibat dalam pembuatan akta 2011 dan 2016 serta 2019.
Tim kuasa hukum penerus amanat Pater Bollen diantaranya, Emanuel Herdiyanto MG, S.H, M.H, Victor Nekur, S.H, Davy Helkiah Radjawane, S.H, EM Jagat Kautsar, S.H, Tobias Tola, S.H, Alexander Akbar, S.H.,CIL, dan Paramita Widyanti, S.H.
Sementara Ketua Badan Pengurus YASPEM Sikka, Heni Doing yang dikonfirmasi via telfon Sabtu (20/11/2021) sore mengatakan, pihaknya mempersilahkan bagi pihak lain untuk melakukan gugatan hukum.
“Setiap orang punya hak untuk mngambil langkah hukum. Nanti kita lihat apakah punya legal standing dan punya hak untuk mengugat. Sebagai apa menggugat?. Nanti kita akan uji siapa yang punya legal standing yang paling sah. Kita bersabar saja,”kata Heni Doing. (rel )