Truk F Datangi Polres dan Kejari Sikka, Beberkan Penangkapan 17 Anak Dibawah Umur

MAUMERE,GlobalFlores.Com–Aksi yang dilakukkan Tim Relawan untuk Kemanusian Flores ( Truk F), melibatkan biarawan dan biarawati, serta mahasiswa Ledalero serta sejumlah elemen masyarakat, melakukan aksi lanjutan atas 17 anak dibawah umur yang dieksploitasi ditempat hiburan malam, Senin (15/11/2021) di Maumere.
Dalam aksi tersebut, salah seorang juru bicara Suster Ika, menjelaskan sikap Truk-F dalam aksi sebelumnya di Polres Sikka dan Kajari Sikka.
Di Polres Sikka, Ika menjelaskan bahwa pada 14 Juni 2021 Polda NTT melakukan razia di 4 PUB (PUB Libra, Sasari, Bintang dan T-999 red) dan menemukan 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam. Tanggal 15 Juni ke 17 anak itu dititipkan di Truk F oleh Polda untuk didampingi.
27 Juni 2021 lanjut Ika, 4 anak berinisial DL, SM, SG, dan DA melarikan diri atau dilarikan dari Truk F sekitarpkl. 02.30-07.30 WITA.
Ke 4 tersebut berasal dari Pub Lybra dan T-999. Ketika itu Truk F langsung meyampaikan ke Polda NTT dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten SIkka, dan memeinta untuk segera mencari ke 4 anak tersebut sekaligus memnta untuk memperketat penjagaan di Truk F.
“Saat ke empat anak melarikan diri dari Truk-F, kami langsung menghubungi Polda NTT dan dinas pemberdayaan kabupaten Sikka untuk segera mencari 4 anak yang melarikan diri dan meminta memperketat penjagaan.” Ungkkap Ika.
Ke 4 anak tersebut lanjut Ika, diduga melarikan diri atau dilarikan melalui pagar belakang Truk F karena ditemukan satu kursi hijau di bagian dalam pagar tembok Truk F dan di luar tembok ada tangga, yang bukan milik dari Truk F.
Pada 5 Juli, Truk F membuat surat laporan kehilangan ke 4 anak tersebut, dengan nomor surat, 32/Div.P/TRUK/VII/2021.
Dalam surat tersebut, Truk F meminta Polres untuk segera mencari ke 4 anak tersebut, Namun hingga saat ini tidak adanya kejelasan.
“Polisi punya segala macam instrfumen untuk mengungkap satu peristiwa pidana. Tapi kenapa dalam kasus ini Polisi terkesan lamban dan lemah? Apa yang sebetulnya terjadi?”tanya Sr. Ika.
Dari hasil kajian dan analisis hukum yang dilakukan Truk F dan Jaringan HAM Kabupaten Sikka lanjut Ika, kasus tersebut lebih tepat dan harus diselesaikan dengan UU No 21 Thn 2007 tentang TPPO, bukan UU Perlindungan Anak (PA) atau UU Ketenegakerjaan.
Selain ke Polres Sikka Truk F dan Tim relawan lainnya serta mahasiswa mendatangi Kejari Sikka dengan tujuan untuk mendukung dan Mendorong Kejaksaan Tinggi NTT agar kasus 17 anak diselesaikan dengan UU No 21 tahun 2007 tentang PTPPO.
Selain itu juga mendorong Kejati untuk bersikap professional dan berpihak pada korban. Kejati harus bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi 17 anak yang menjadi korban eksploitasi di 4 PUB, serta menghukum dan memberi efek jerah kepada pelaku.
Menanggapi permintaan Truk F dan relawan lainnya itu kata Ika, Kejari Sikka Fahmi SH, mengaku siap melakukan proses hukum terhadap pelaku TPPO di Sikka.
Kajari juga mengaku di kabupaten Sikka terdapat 34 Pub yang beroperasi. Fahmi mencontohkan dua Pub yang bermasalah itu dalam satu bulan mampu mencapai omset sebesar Rp 350 juta per bulan.
Kalau saja hanya menjual minuman dan dan rokok serta menyanyi, mampukah mencapai Rp 350 juta dalam sebulan,ujarnya.
“Kami siap melakukan proses hukum, bagi pelaku TPP, memang di Sikka ini jumlah gereja lebih sedikit ketimbang jumlah Pub. Walau demikian kami tetap konsisten untuk melakukan proses hukum.”ungkap Ika menirukan kata – kata Fahmi. ( rel)