Masyarakat Ende Diminta Mewaspadai Investasi Bodong
FOTO/GlobalFlores.Com
Cendramata/Bupati Ende, Drs Djafar Achmad Memberikan Cendramata kepada Anugrah Suteja, Kepala Bagian Informasi OJK Provinsi NTT, Rabu (27/10/2021).
Masyarakat Kabupaten Ende diminta mewaspadai adanya investasi bodong karena akhir-akhir ini terjadi berbagai fenomena semakin maraknya para influencer,pom saham dan investasi bodong yang mengaku-ngaku telah berizin dari OJK yang terus mengajak dan membujuk para investor untuk berinvestasi di produk tertentu.
Anugrah Suteja, Kepala Bagian Informasi OJK Provinsi NTT, mengatakan hal itu saat pada kegiatan Edukasi Keuangan bagi ASN dan Karyawan Kabupaten Ende, Rabu (27/10/2021) di Aula Hotel Grand Wisata, Jalan Kelimutu,Kota Ende.
Dikatakan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang timbul akibat fenomena tersebut maka Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus melakukan berbagai kegiatan edukasi keuangan
secara massif.
Dikatakan saat ini juga marak terjadi penawaran investasi dan
pinjaman online ilegal yang mengakibatkan banyak kerugian dari korban penipuan.
Hal ini dapat terjadi karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat trerhadap
investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tersebut tidak berijin.
Dengan terselenggaranya kegiatan edukasi, semoga masyarakat dapat memahami industri jasa keuangan dan lebih mengutamakan penggunaan produk dan layanan jasa keuangan
yang terdaftar dan diawasi OJK untuk menuju individu dan keluarga yang lebih sejahtera.
Dalam berbagai kesempatan, OJK tidak bosan-bosannya menghimbau agar masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa
melihat risiko yang akan diterima,ujar Anugrah.
Bupati Ende, Drs. H Djafar H. Achmad dalam sambutannya mengatakan maraknya investasi di tengah masyarakat dan mulai berkembangnya pinjaman online dengan berbagai tawaran menarik dan menggiurkan tidak jarang masyarakat termasuk ASN tergiur untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.
”Kondisi ini sebagai akibat dari kurangnya pengetahuan masyarakat ASN terhadap bentuk – bentuk jasa keuangan yang resmi dan diakui Negara, tidak jarang setelah bergabung pada layanan jasa keuangan yang illegal banyak persoalan yang muncul dimana pada akhirnya membawa kerugian bagi nasabahnya,”kata Bupati Djafar
Bupati Djafar berharap dengan kegiatan tersebut para peserta ASN memiliki pengetahuan dan keyakinan tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan resiko, hak dan kewajiban terkait produk jasa keuangan.
Hadir dalam kegiatan itu, para kepala dinas dan badan dan bagian di Lingkup Pemkab Ende serta para lurah dan camat di Kota Ende. (rom)