Liputan Khusus

Apa Komentar Akademisi Soal Banjir di Kota Ende

Menanggapi persoalan banjir di Kota Ende, Mukhilis A.Mukhtar, ST, MT, akademisi dari Universitas Flores (Uniflor) mengatakan disaat permasalah yang  banyak yang ada di Kabupaten Ende khususnya permasalahan banjir di pusat kota Ende pemerintah lebih berfokus mempersolek wajah kota dengan beberapa perencanan yang sebenarnya tidak menjadi kebutuhan yang mendesak dan terlihat sangat latah.

Gaung Kabupaten Ende Kota Pancasila yang sudah dikenal luas diseluruh Indonesia. Perjuangan Bung Karno sampai dibuang ke  Ende oleh penjajah Belanda manjadi tolak ukur dari  Kabupaten Ende layak dikatakan sebagai Kota Pancasila dimana Soekarno melahirkan 5 butir Pancasila di bawah pohon sukun yang sekarang jadi TAMAN RENUNGAN BUNG KARNO YANG TIDAK TERURUS DENGAN BAIK OLEH PEMERINTAH DAERAH dan ISI dari Renungan Bung Karno adalah :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusian Yang Adil Dan Beradap

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai – nilai ini wajib ditanamkan dulu sebagai wujud dasar dari Pancasila dari pada membuat Pancasila dalam betuk simbol padahal kita tahu simbol – simbol Pancasila di Kota Ende  sudah ada seperti Monumen Pancasila yang Menjadi Lenmark Kota Ende jadi tidak perlu membuat symbol yang baru.

 Beberapa perencanaan yang ada memang terlihat baik untuk kedeepannya tapi itu tidak menjadi kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat karena kami Cuma datang foto selfi terus posting di dunia maya banyak yang komentar dan Like jadi bangga dan ketika musim hujan tempat tersebut kebanjiran. apakah seperti itu yang diharapkan pemerintah untuk masyarakat  ?

Sebaiknya nilai – nilai  Pancasila dari sila ke 4 dan 5 bisa diterapkan dengan beberapa permasalahan tentang perencanaan pembangunan seperti masalah banjir tiap tahun di Kota Ende.

Sebagai pemangku kebijakan sangat diharapkan dalam memberikan kebijakan – kebijakan untuk mengatasi masalah tersebut apalagi kalian dipilih rakyat dengan harapan bisa menjadi bijaksana dan adil salam segala hal bagi masyarakat kabupaten Ende.

Saran sebagai akemisi dibidang arsitektur skala perencanaan dan pembangunan pemerintah harus merencanakan upaya cara sederhana untuk mengurangi masalah banjir dalam waktu singkat di kota Ende seperti program SUBSIDI BANJIR. Program subsidi banjir merupakan program  pemerintah untuk mensubsidi sumur – sumur resapan dari skala besar di ruang – ruang Publik dan Sumur resapan skala kecil di Permukiman kampung Kota secara gratis kepada masyarakat di kabupaten Ende.

Untuk sumur resapan skala besar pemerintah bisa membuat skema proyek sesuai aturan yang berlaku dan untuk sumur resapan skala kecil di kampung kota pemerintah bisa  bekerja sama  tingkatan structural masyarakat  tingkat  RW  dan RT lewat sosialisasi singkat ke masyarakat dan bersama – sama masyarakat mewujudknya secara gotong royong. 

Manfaat dari sumur resapan air adalah :

1. Menjaga kelembaban tanah di area sekitar sumur resapan.

2. Memperkaya debit mata air di sekitar hilir.

3. Mengurangi banjir di wilayah pemukiman hulu.

4. Mempertahankan dna meningkatkan tinggi permukaan air tanah.

5. Mengurangi erosi dan sedimentasi.

6. Mengurangi atau menahan intrusi air laut bagi daerah yang berdekatan dengan kawasan pantai.

7. Mencegah penurunan tanah.

8. Mengurangi konsentrasi pencemaran air tanah.

Bayangkan saja coba ada 1000 titik skala kecil untuk permukiman dan 100 Titik skala besar di pusat kota yang dikerjakan mungkin bisa sangat bermanfaat ketika terjadi curah hujan yang tinggi. Dengan cara sederhana ini paling tidak bisa mengurangi masalahah bajir yang ada disetiap tahun di kota Ende selain penanganan sampah.

Semoga patung kuda  dan burung garuda bisa jadi simbol bagi masyaratnya ketika pemangku kebijakan mencari solusi terbaik bagi masyarakatnya sesuai dengan nilai nilai butir Pancasila yang terkandung di dalamnya.

Status ini cuma kegalauan saya sebagai masyarakat yang peduli akan keberlangsungan yang terjadi  di kampung halaman di Kota Ende dengan setiap doa kedepanya harapan ini pasti terwujud  dikemudian hari jika tidak diwujudkan sekarang.

Jangan Anggap Remeh IMB Bisa Berdampak Banjir

Musim hujan saat ini menyebabkan terjadinya bencana banjir di hampir seluruh wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Ende. inilah yang harus dikaji ulang karena sudah terjadi berulang kali bahkan setiap tahun mengalami peningkatan titit – titik daerah banjir baru di Kota Ende.

Terus Salah siapa?  Pertanyaan yang sering ditanyakan setiap kali terjadi banjir. Sebagian masyarakat kurang memahami akibat membuang sampah di sembarangan bisa berdampak banjir apalagi fenomena pembangunan sekarang di Indonesia sangat tren dengan menutup got atau dainase terus dijadikan trotoar di pusat kota dan di kampung kota dijadikan jalan bagi masyarakat.

Mungkin di kota – kota besar berhasil dengan fenomena tersebut karena sistim pengolahan sampah sangan baik tetapi didaerah kita apakah pengolahan sampah skala kota didaerah kita sudah dilakukan dengan baik?

Setiap daerah kabupaten dan kota telah memiliki Perda tentang RTRW, Perda RDTRK, dan Perda IMB. Di dalamnya terdapat norma perintah, larangan, izin dan dispensasi dimana setiap orang dan badan yang akan memanfaatkan kawasan sebagai kawasan perumahan, perindustrian dan perdagangan diwajibkan memiliki izin yang mempersyaratkan adanya dokumen lingkungan sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Apakah semua yang disebutkan diatas sudah dijalanan dengan baik di kabupaten kita khususnya perizinan IMB di daerah kota Ende?

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan, instrumen pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas sejumlah elemen.

Di antaranya, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Baku Mutu Lingkungan (BML), AMDAL, UKL-UPL, perizinan, retribusi/pajak, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan, analisa resiko lingkungan hidup dan instrument lainnya sesuai dengan kebutuhan.

RTRW merupakan perencanaan tata ruang kabupaten/kota yang disusun berdasarkan RPPLH sebagai dokumen perencanaan yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.

Penjabaran RTRW ditetapkan dalam perda yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan peraturan zoning yang digunakan sebagai pedoman dalam mengatur pemanfaatan kawasan di suatu wilayah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dicantumkan bahwa Pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan urusan wajib di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup.

Wewenang merupakan salah satu unsur keabsahan bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana ruang lingkup wewenang meliputi pengaturan, perizinan dan penegakan hukum.

Dalam pemanfaatan kawasan, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat bahwa keberadaan izin pemanfaatan, IMB dan dokumen lingkungan merupakan upaya legitimasi dan instrumen pencegahan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Bukan semata-mata alat bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, diperlukan adanya komitmen yang tinggi dari aparat pemerintah untuk mengikuti peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin.

Jika dalam menerbitkan izin tidak didasarkan pada kedua hal tersebut, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dapat diminta pertanggungjawaban dengan alasan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Jika IMB dilanggar, dampak secara umum akan merusak tatanan lingkungan. Secara gamblang lingkungan sekitar akan kekeringan di musim kemarau dan kebanjiran di musim hujan.

Saran sebagai akademisi dibidang Arsitektur selain persyaratan yang ada dalam kepengurusan IMB  pemerintah juga membuat peraturan bahwa setiap rumah harus memiliki  kewajiban untuk membangun sumur resapan.

Salah satu manfaat sumur resapan adalah untuk meresap air hujan. Ketika tanah tidak lagi mampu menyerap setiap tetes air hujan, maka sumur akan berfungsi seperti parit yang menampung kelebihannya.

Sehingga hunian terhindar dari bahaya banjir saat debit hujan tinggi. Pembangunan sumur resapan, lanjutnya, merupakan teknologi sederhana untuk atasi banjir. Biasanya dalam Koefisien Dasar Bangunan (KDB) akan dihitung berapa persen untuk membangun sumur resapan ini. Ukuran sumur resapan pun berbeda-beda tergantung dari lokasi bangunannya.

Dampak banjir bukan cuma dari tata kelolah sampah yang buruk saja tetapi ada beberapa aspek seperti perizinan maupun IMB.

Foto/Istimewa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan