Hukrim

Parah, Para Pelaku Pencurian di Ende Jual Hasil Curian Untuk Berjudi dan Beli Miras

ENDE,GlobalFlores.com- Kepolisian Resor Ende berhasil menangkap komplotan tersangka pencurian dengan pemberatan dan dari hasil curiannya  para pelaku menjualnya serta uangnya dipergunakan untuk berjudi dan membeli minuman keras (miras).

Demikian rilis yang diterima dari Kasi Humas Polres Ende, IPDA Heru Sutaban, Kamis (20/2/2025).

Kasi Humas Polres Ende, Heru Sutaban melalui rilisnya menjelaskan bahwa Kapolres Ende melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Ende Iptu Arnoldus Arakoi menyampaikan bahwa komplotan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berjumlah 4 orang tersangka.

“Kami dari Satuan Reskrim Polres Ende berhasil menangkap 4 orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, dengan inisial AR alias Aron (22) yang ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025 di Mbay,”katanya.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dan pengembangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Ende dilakukan penangkapan terhadap tersangka MZK alias Zul (25), TAZ alias David (21) dan AR alias Lintang (30) pada tanggal 16 Pebruari 2025 di Ende,ujar Iptu Arnol.

Keempat tersangka tersebut melancarkan aksi pencurian di tiga  tempat yang berbeda.

“Dari hasil pengembangan, didapat informasi bahwa keempat tersangka tersebut melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di tiga  tempat berbeda, diantaranya di Asrama SLB Jalan Nangka Ende, di Asrama Putri STIPAR Jalan Gatot Subroto Ende dan di Lorong SMA Negeri 1 Ende” kata Kanit 1 Satreskrim Polres Ende Aipda John Sear menambahkan.

Dari aksi pencurian tersebut, keempat tersangka berhasil menggasak 1 unit laptop merk Axio warna hitam dan  1 unit HP merk Oppo F9 warna ungu dengan TKP di Jalan Nangka, 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 unit HP merk Vivo Y12S, 1 unit HP Samsung Y02S dengan TKP di Asrama STIPAR, serta  1 unit laptop merk Acer warna hitam dan 1 unit HP Oppo A58 dengan TKP di Lorong SMA Negeri 1 Ende.

Barang – barang hasil pencurian tersebut dijual oleh para tersangka di beberapa tempat berbeda, diantaranya sebagian ada yang dijual di Ende, sebagian ada yang dijual di daerah Danga, Kabupaten Nagekeo, dan sebagian lagi ada yang dijual di daerah Boawae hingga Manggarai.

Dari hasil penjualan barang curian tersebut, para tersangka mengaku digunakan untuk membeli makan, rokok, miras jenis moke serta judi online.

Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subs 362 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan