Pemilik Tanah Siap Kembalikan Uang Rp 30 Juta Hasil Jual Beli Tanah di Nawanggete,Kabupaten Sikka
MAUMERE, GlobalFlores.com – Pemilik tanah Nawanggete yang terletak di desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Muhammad T alias Hubertus Karlince, mengaku siap mengembalikan uang senilai Rp 30 juta atas transaksi jual beli tanah yang pernah diterimanya.
Hal ini disampaikan Hubertus, Kamis (4/1/2024) di Maumere.
Hubertus menjelaskan bahwa tanah yang dijual kepada adiknya Agustinus Nurak yang kini menjadi sengketa hingga berujung di pengadilan itu, terpaksa harus ia kembalikan senilai Rp 30 juta, sesuai kuitansi yang ditandatanganinya.
Uang senilai Rp 30 juta itu dicicil selama kurang lebih 3 tahun lamanya hingga mencapai nilai Rp 28 juta yang diambil dari dana desa.
Hubertus mengaku kaget ada nama Merson Botu yang merupakan seorang anggota DPRD Sikka mentransferkan uang kepadanya seneilai Rp 2 juta.
Hubertus bahkan bertanya dalam dirinya sendiri apa hubungannya Merson Botu dengan tanahnya itu.
Belakangan Merson Botu akhirnya menemui Hibertus di kediamannya di Jawa, dengan membawa kuitansi untuk ditandatangani Hubertus, atas traksaksi jual beli tanah tersebut.
Hubertus mengaku sejak terjadi traksasi jual tanah dengan pihak Pemerintahan Desa Ladogahar tidak pernah menyinggung soal nama Merson Botu yang terlibat dalam pembelian tanah tersebut.
Hubertus baru mengetahui setelah Merson Botu mentransfekan uangnya senilai Rp 2 juta pada Bulan Juli 2023.
Hubertus juga menyampaikan bahwa, pada saat transaksi awal dengan pihak Desa Ladogahar, Kepala Desa Ladogahar juga penyampaikan kalau pembayaran tanah yang dijualnya itu dilakukan dengan cara mencicil karena harus menunggu dari warga masyarakat mengumpulkan uang.
“Kami harus mencicil karena harus menunggu uang dari masyarakat, kalau saya beli secara pribadi mungkin saya harus bayar lunas,”kata Hubertus sepetti yang disampaikan Arkadius.
Hubertus mengaku tetap meyakini pernyataan Arkadius yang mengaku tidak adanya dokumen transaksi jual beli dengan Agustinus Nurak yang ada di kantor desanya itu, dan mengaku siap bertanggungjawab, akan tetapi Arkadius sudah meninggal.
Kini Agustinus Nurak memiliki bukti traksaksi jual beli tanah sejak tahun 2008. Hubertus merasa dirinya di tipu.
Selain Agustinus Nurak memiliki dokumen traksaski jual beli, Hubertus juga mengaku mengantongi bukti transaksi tersebut yang dikirim adiknya itu.
Hubertus juga menyampaikan bahwa pada saat Merson Boto menemuinya di kediamannya di Jawa, Hubertus menyampaikan bahwa tanahnya itu sudah dijualkan kepada adiknya Agustinus Nurak, namun Merson Boto mengatakan hal itu tidak masalah karena transaksi jual beli tahu 2008 tidak ada di kantor desa.
Kepada Merson Botu, Hubetus juga menyampaikan bahwa kalau tanah tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, maka walaupun dibayar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta tanah tersebut tetap tidak akan di jual.
Bahkan sebelum Merson Botu menemuinya, salah seorang staf desa yang diketahui bernama Firmus Mitan juga menelponnya, menyampaikan apakah kuitansi jual beli tanah itu dibuat terpisah atau di satukan saja.
Firmus menyampaikan hal itu karena transaksi pertama dibayar menggunakan uang yang dikumpulkan masyarakat Desa Ladogahar sedangkan kuitansi kedua dibayar Merson Botu senilai Rp 2 juta yang ditranfer melalui rekening.
Agar memudahkan, Huberttus menyampaikan agar dibuatkan dalam satu kuitansi. Hubertus tidak mengetahui akan menuai masalah panjang.
“Saya tidak mengira akan menimbulkan persoalan panjang, padahal saya saat itu ditanyakan apakah harus dibuat kuitansi pembayaran terpisah atau disatukan saja, supaya gampang ya saya bilang disatukannya, atas nama Merson Botu,”kata Hubertus. ( rel)



