DPRD Ende Umumkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende
ENDE,GlobalFlores.com-Menurut rencana hari ini,Selasa (17/10/2023) DPRD Kabupaten Ende akan menggelar paripurna dengan agenda tunggal Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende Masa Jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Kabupaten Ende.
Dalam undangan yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Ende dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende,Fransiskus Taso,S.Sos menyatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023. Kabupaten Ende merupakan Daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2018.
Dengan demikian Bupati dan Wakil Bupati Ende berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023.
Merujuk pada ketentuan tersebut maka berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sehubungan dengan uraian tersebut maka untuk kelancaran Agenda Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende Masa Jabatan 2019-2024, dengan ini kami mengundang kehadirannya untuk mengikuti Rapat Paripurna VII, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal
Waktu
13.00 Wita
Tempat
Selasa, 17 Oktober 2023
Ruangan Paripurna DPRD Kabupaten Ende



