Fraksi PDIP DPRD Ende Tolak Hak Angket ke Bupati Ende, Yosef Badeoda
ENDE,GlobalFlores.com-Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Ende menyatakan menolak hak angket DPRD Kabupaten Ende kepada Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda.
Penolakan tersebut terungkap dalam surat dengan Nomor: 03/F.PDI Perjuangan-End/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Dalam surat tersebut Fraksi PDIP DPRD Ende menyatakan protes keras dan menolak mengirimkan nama utusan fraksi untuk hak angket.
Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ende, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Ende menyatakan, merespon surat Pimpinan DPRD Kabupaten Ende, perihal Usulan Nama Utusan Fraksi ke Dalam Susunan dan Keanggotaan Panitia Angket DPRD Kabupaten Ende, tertanggal 26 Januari 2026.
Maka sesuai surat tersebut diatas, kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, menyatakan sikap Protes Keras dan menolak pengiriman nama utusan Fraksi untuk masuk dalam susunan dan Keanggotaan Panitia Angket DPRD Kabupaten Ende.
Sikap politik Fraksi PDI Perjuangan ini, dengan mendasarkan pada:
- Proses pembentukan Hak Angket DPRD Kabupaten Ende atas Kebijakan Pemerintah Darah Kabupaten Ende cacat prosedural dan tidak sesuai sebagaimana diatur pada Peraturan DPRD Kabupaten Ende, Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ende
- Secara materiil, Usulan Penggunakan Hak Angket DPRD Ende tidak memenuhi syarat. Karena tidak dibahas dalam agenda dan tata persidangan di DPRD Kabupaten Ende.
Surat tersebut atas nama, Vinsensius Sangu, S.H.,M.H selaku Ketua Fraksi dan Hj. Silvłah Daufura Indradewa, S.E selaku Sekretaris.
Sementara itu sebelumnya Pimpinan DPRD Kabupaten Ende dalam surat bernomor :055/DPRD/170/1.1.200/1/2026, meminta kepada fraksi-fraksi di DPRD Kabuapten Ende untuk mengirimkan utusan fraksi kedalam susunan dan keanggotaan panitia Angket DPRD Kabupaten Ende.
Dalam surat itu menyebutkan sehubungan dengan akan dibentuknya Panitia Angket DPRD Kabupaten Ende guna Penyelidikan terhadap Dugaan Pelanggaran atas Penetapan dan Pelaksanaan Peraturan Bupati Ende Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ende Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025.
Maka dimohon kepada masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Ende untuk menyampaikan usulan nama utusan fraksinya masing-masing ke dalam Susunan dan Keanggotaan Pantia Angket DPRD Kabupaten Ende.
Untuk menjadi perhatian bahwa penyampaian usulan nama utusan masing-masing fraksi disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Ende paling lambat Hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 Jam 12.00 WITA.
Surat itu atas nama pimpinan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua, Agustinus Wadhi.



