Regional

Simak Penjelasan DPRD Ende Terkait APBD Yang Menggunakan PERKADA

ENDE,GlobalFlores.com-Menyikapi rencana APBD Kabupaten Ende yang akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flafianus Waro memberikan penjelasannya.

Melalui keterangan tertulis yang dikirim ke media GlobalFlores.com, Selasa (9/12/2025), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Flafianus Waro atau yang disapa Yanus secara tegas menyatakan bahwa keterlambatan Pembahasan APBD 2026 disebabkan karena Bupati terlambat menyampaikan RAPBD kepada DPRD.

Penyampaian RAPBD 2026 kepada DPRD baru dilakukan pada tanggal 26 November 2025 bersamaan dengan Surat Bupati yang pada dasarnya meminta agar persetujuan bersama dilakukan pada tanggal 29 November 2025.

Sesuai dengan mekanisme di DPRD, setiap agenda ditetapkan oleh BANMUS. Maka guna tindak lanjut surat Bupati, BANMUS menggelar rapat pada tanggal 27 November 2025. Dan tidak mungkin 28 November baru sampaikan nota keuangan kemudian tanggal 29 langsung persetujuan bersama.

“Itu konyol karena substansi APBD itu kompleks dan bersifat strategis dan berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat. Masa kita bahas hanya dalam waktu 1 atau 2 hari, apalagi dalam rancangan struktur APBD terdapat target-target anggaran yang menurut hemat DPRD sangat tidak masuk akal,”katanya.

Seperti adanya penggelembungan anggaran secara khusus pada target PAD yang tidak realistis kemudian anggaran BTT maupun Belanja Pegawai yang yang terlampau besar.

Oleh karena pertimbangan kompleksitas substansi APBD maka dalam rancangan BANMUS, Pembahasan APBD 2026 diawali dengan Penyampaian Paripurna Nota Keuangan yaitu rencananya digelarpada tanggal 28 November, sedangkan Agenda Paripurna Persetujuan bersamanya dirancang pada tanggal 8 November 2025..

BANMUS sadari bahwa akan melampaui batas akhir persetujuan bersama sebagaimana ditentukan dalam PP 12 Tahun 2019 yakni paling lambat 30 November.

“Dan kita konsekuen terhadap hal ini karena memang kita sadari akibat dari keterlambatan persetujuan maka akan dikenai sanksi dan itu jelas dalam ketentuan regulasi,”katanya.

Tetapi kemudian terdapat dinamika dalam pembahasan BANMUS karena pemerintah melalui Plt. Sekda menghendaki dan cenderung paksakan bahwa persetujuan bersama harus dilakukan pada tanggal 29 November atau paling lambat tanggal 30 November.

“Ini sudah terlambat sampaikan RAPBD kemudian paksa DPRD utk turuti permintaan Pemerintah. Ini konyol tentunya,”katanya.

Akhirnya pada saat itu Rapat BANMUS diskors dan dilanjutkan pada tanggal 28 November.
Akibat skors tersebut menyebabkan jadwal waktu yang sudah dirancang sebelumnya menjadi bergeser dari sebelumnya direncanakan paripurna Nota Keuangan pada tanggal 28 kemudian bergeser ke tanggal 1 Desember oleh karena tanggal 29 dan 30 itu jatuh pada hari libur.

Dalam rapat BANMUS tersebut pemerintah tetap memaksakan agar tanggal persetujuan bersamanya dilakukan di tanggal 29 atau 30 November.

Tetapi kemudian BANMUS berdasarkan tugas dan kewenangannya tetapkan sesuai rancangannya. Paripurna Nota keuangan tetap digelar pada tanggal 1 Desember.

Dan persetujuan bersama direncanakan pada tanggal 17 Desember. Mengapa pada tanggal 17 Desember ditargetkan paripurna persetujuan bersama tentu ada pertimbangannya..

Ketentuan pasal 107 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan tegas menyatakan 60 hari sejak disampaikan Rancangan APBD kepada DPRD, Kepala Daerah dan DPRD tidak ambil keputusan maka Kepala Daerah menetapkan APBD dengan Perkada

Ketentuan tersebut secara inplisit menegaskan lama waktu pembahasan RAPBD antara pemerintah dan DPRD adalah 60 Hari kerja. Jika melebihi batas waktu itu dianggap tidak mengambil keputusan dan Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan APBD dengan Peraturan Bupati..

Walaupun DPRD berhak untuk membahas APBD selama 60 hari kerja,,tidak serta merta bahwa akan digunakan sepenuhnya waktu tersebut mengingat batas waktu Penetapan APBD tidak boleh melampaui tanggal 31 Desember.

Atas dasar pertimbangan ini lah BANMUS merancang persetujuan bersama tanggal 17 Desember. Sehingga pada tanggal tersebut apabila belum ada titik temu antara TAPD dan Badan Anggaran terhadap APBD 2026 maka akan dianggap tidak mengambil keputusan,ujar Yanus.

Dengan demikian sejak tanggal 17 Desember itu Pemerintah silahkan manfaatkan waktu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati.
“Intinya penetapan ya tidak boleh melebihi tanggal 31 Desember 2025,”katanya.

Tetapi sebaliknya jika ada titik temu dalam hal ini mencapai persetujuan bersama bahkan misalnya sebelum tanggal 17 Desember maka APBD dapat ditetapkan dengan Perda.

Berikut dengan persetujuan bersama di atas 30 November akan dikenai sanksi.

“Itu sudah konsekuensi karena kita tidak taat regulasi. Tetapi yang pasti setiap prosedur formal pembahasan dan penetapan APBD harus tetap dilalui sesuai tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi sehingga APBD kita tidak cacat formal,”katanya.

Langkah pemerintah untuk menetapkan APBD melalui Peraturan Bupati tanpa melalui pembahasan tentu mengangkangi ketentuan regulasi terutama Pasal 107 PP 12 Tahun 2019.

Tidak pernah dilakukan pembahasan bersama tiba-tiba disimpulkan tidak mengambil keputusan dan langsung menetapkan dengan perbub, ini cacat prosedur.

Setuju ataupun tidak setuju atas RAPBD harus melalui pembahasan. Kemudian berkenaan dengan sikap “Ngeles” Pemerintah berkenaan dengan pembahasan KUA PPAS yang dipandang terlalu molor,ujar Yanus.

Dalam ketentuan Permendageri 14 Tahun 2025 jelas mengatur yang mana dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mencapai kesepakatan bersama paling lama 6 Minggu sejak Kepala Daerah menyampaikan KUA dan PPAS kepada DPRD, maka kepala daerah menetapkan KUA dan PPAS dengan Keputusan Kepala Daerah,ujar Yanus.

Ketentuan di atas memberikan batas waktu paling lama 6 Minggu kepada DPRD dan Pemerintah untuk membahas KUA PPAS. Jika melampaui waktu tersebut maka Pemerintah berwenang penuh untuk tetapkan KUA dan PPAS dengan keputusan Bupati Ende. Tetapi ruang yang sudah diberikan seluas-luasnya oleh regulasi kepada Bupati tidak dimanfaat secara baik.

Tetapi kemudian seolah-olah DPRD menghambat pemerintah melalui pembahasan yang molor terhadap LUA dan PPAS. Tentunya semua kronologis pembahasan mulai dari KUA sampai dengan kondisi terakhir yaitu dinamika RAPBD telah DPRD rapikan sebagai bahan pertanggungjawaban atas polemik ini.

“Dan kami sangat meyakini bahwa DPRD tidak salah dalam hal ini dan tidak akan dikenai sanksi dari Pemprov ataupun Mendagri karena memang keterlambatan pembahasan RAPBD 2026 disebabkan oleh pemerintah sendiri bukan DPRD,”katanya.

RAPBD itu produknya Pemerintah bukan DPRD yang menyusunnya. Kapasitas DPRD melalui fungsinya hanya melakukan pembahasan bersama pemerintah dalam rangka persetujuan bersama atas RAPBD,ungkap Yanus.

Pemerintah yang terlambat menyampaikan tetapi kemudian seolah-olah menyalahkan DPRD. Ini terkesan menggiring opini publik seolah-olah DPRD tidak mendukung Pemerintah dan kemudian menghambat dalam proses pembahasan.

“Jika DPRD menghambat tidak mungkin DPRD menyurati Pemerintah untuk terus mengingatkan agar penyusunan dan penyampaian dokumen perencanaan dan penganggaran dapat dipercepat sehingga tidak melampaui batas waktu yang ditentukan regulasi,”katanya.

“Sikap abai pemerintah terhadap batas waktu yang ditentukan regulasi dilakukan sejak penyampaian rancangan RPJMD Tahun 2025-2029. Ketentuannya harus disampaikan kepada DPRD paling lambat bulan Mei, tetapi baru diajukan pemerintah pada Bulan Agustus,”kata Yanus.

Nah inilah yang telah diingatkan DPRD sejak awal agar pemerintah dapat mempercepat penyusunan RKPD sampai dg KUA dan PPAS.
Tetapi himbauan DPRD diabaikan oleh Pemerintah dan ketika terjadi masalah seperti saat ini seolah-olah DPRD yang menghambat.

“Jangan manfaatkan ruang publik ini untuk mendiskreditkan DPRD. Masyarakat Kabupaten Ende saat ini kami kira tidak sebodoh itu, sehingga langsung menelan bulat-bulat freming yang dilakukan Pemerintah,”katanya.

Dan untuk menghentikan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah dalam tata kelola keuangan daerah yang cenderung mengabaikan tugas dan fungsi DPRD bahkan sejak pelaksanaan perubahan secara signifikan terhadap struktur APBD 2025 yang terkesan terjadi di ruang gelap dengan memasukan berbagai program dan kegiatan baru di luar Penetapan RKPD 2025 dan APBD awal 2025,ujar Yanus.

Maka DPRD akan menggunakan 3 (tiga) haknya yakni hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat guna mengungkapkan semua kejahatan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah,ungkap Yanus. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan