Regional

Pelaku Usaha Kuliner di Maumere, Kabupaten Sikka, Demo Tolak Pajak 10 Persen, Apa Alasannya ?

MAUMERE,GlobalFlores.com – Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FW2MB) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Sikka untuk menyuarakan penolakan terhadap penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk restoran, rumah makan, dan warung di Kabupaten Sikka.

Penolakan ini muncul setelah polemik Surat Bupati Sikka Nomor: Bapenda.970/411/VII/2025 yang ditandatangani Bupati  Sikka Juventus Prima Yoris Kago pada 10 Juli 2025, mengenai pungutan pajak sebesar 10 persen tersebut.

Aksi damai diawali dengan long March dari lapangan kota baru Maumere menuju gedung DPRD Sikka. Tiba di gedung masa aksi diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka dan dilanjutkan dengan sidang Rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemerintah yang diwakili Sekda Sikka.

FW2MB melalui koordinator aksi, Ifan Baba Hendriques kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sikka menegaskan,  para pelaku usaha kuliner tidak menolak pembayaran pajak, namun persoalan utama terletak pada keengganan konsumen untuk membayar tambahan 10 persen pajak tersebut.

“Produk peraturan daerah ini memberatkan pelaku usaha. Sejujurnya pelaku usaha warung menerima perda tersebut, namun konsumen enggan membayar pajak,” kata Ifan.

Hal ini kata Ifan, diperparah dengan tidak adanya sanksi jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang seharusnya mengikat konsumen.

Di sisi lain, menurutnya Perda tersebut juga tidak memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha untuk memungut pajak 10 persen dari konsumen.

“Harga makanan yang ditetapkan saat ini tidak termasuk pajak 10 persen yang dipatok pemerintah kabupaten Sikka. Kalau pelaku usaha naikan harga makanan untuk bisa mencapai pajak tersebut, otomatis konsumen akan pergi dan tidak makan. Dengan begitu kami merugi,” katanya.

Selain itu, para pelaku usaha mengeluhkan adanya dugaan tindakan represif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengancam pencabutan izin usaha jika tidak memenuhi standar pembayaran pajak yang ditetapkan.

“Kami berharap aspirasi masyarakat dan pelaku usaha dapat tersampaikan kepada Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sikka.” tutupnya.  (jon)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan