Hukrim

Waduh, 60 Hingga 70 Persen Perkara Tindak Pidana di Kabupaten Ende Adalah Kasus Kekerasan Seksual

ENDE,GlobalFlores.com-Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H,MH mengatakan bahwa 60 hingga 70 persen perkara tindak pidana di Kabupaten Ende saat ini adalah kasus kekerasan seksual kepada anak baik itu pencabulan maupun persetubuhan.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H,MH,dalam sambutannya pada saat pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana di Halaman Kantor Kejari Ende, Selasa (15/6/2025).

“Dari beberapa barang bukti tersebut ada barang bukti berupa tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak maupun kekerasan seksual kepada wanita,”kata Kejari Zulfahmi.

Dikatakan 60 hingga 70 persen perkara di Kabupaten Ende merupakan tindak pidana pencabulan ataupun persetubuhan anak dibawah umur.

“Kita telah berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing yaitu memberikan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah maupun jaksa menyapa di RRI Ende,”katanya.

Hal ini dilakukan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya orangtua dan siswa itu sendiri untuk menjaga keamanan diri dan lingkungannya dari perbuatan-perbuatan yang menjurus pada kekerasan seksual seperti pencabulan ataupun persetubuhan anak dibawah umur,ujar Kejari Zulfahmi.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjalani perintah hukum dan transparasi kepada publik maupun masyarakat,ujarnya.

Menunjukan kepada publik bahwa perkaranya sudah selesai yang ditandai dengan pemusnahan barang bukti,ungkap Kejari Zulfahmi.

Kejaksaan selalu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan tokoh agama maupun para siswa itu sendiri untuk menjaga dan menghindar dari kejehatan seksual atas anak.

Hal ini tentu sangat memprihatinkan maka untuk itu dibutuhkan kerjasama dari semua sektor untuk menekan kasus tindak kriminal atau mencegah tindak pidana kasus kekerasan seksual kepada anak atau pelecehan terhadap anak,ungkap Kejari Zulfahmi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan