GP Ansor Apresiasi Kebijakan Bupati Ende Terkait Pembayaran PBB

ENDE,GlobalFlores.com – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Ende Provinsi NTT Apresiasi Kebijakan Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda terkait mewajibkan pelampiran bukti pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai syarat pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta pimpinan dan anggota DPRD dinilai sebagai langkah tepat dalam optimalisasi Peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD).
Muammar Abubakar, SH Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Ende Kepada Media ini Rabu 01/07/2025 menyampaikan bahwa Gerakan Pemuda Ansor Ende Mengapresiasi Kebijakan Bupati terkait Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bagi para ASN di lingkup Kabupaten Ende sebagai syarat menerima gaji 13.
“Kebijakan ini sebagai Langkah strategi Bupati Ende terhadap optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari PBB, di mana sasaran pajaknya yaitu PNS, PPPK, dan Anggota DPRD Kabupaten Ende,” ucap Muammar
Muammar juga menambahkan bahwa dasar hukum kebijakan tersebut kuat, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan jenis, tarif, mekanisme pemungutan, dan penagihan pajak. Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah melalui pajak dan retribusi.
Kebijakan ini kata Muammar dinilai tepat sasaran sejalan dengan prinsip visi misi bupati Yoseph Benediktus Badeoda dalam pembangunan daerahnya secara tepat.
” Tentunya kebijakan ini dinilai sangat tepat sasaran demi Ende Baru sesuai misi besar Bupati Ende,”kata Muammar.