Regional

DPRD Ende Minta Bupati Tunjukan Dasar Hukumnya Soal Gaji 13 Harus Melampirkan Bukti Pembayaran Pajak

ENDE,GlobalFlores.com – Anggota DPRD Kabupaten Ende,Arminus Wuni Wasa meminta kepada Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda untuk menunjukan dasar hukum yang menyatakan bahwa untuk membayar gaji 13 bagi DPRD Kabupaten Ende,Anggota DPRD terlebih duhulu harus melampirkan bukti pembayaran pajak.

Hal tersebut dikatakan Arminus Wuni Wasa kepada GlobalFlores.com, Senin (23/6/2025) ketika dimintai komentarnya terkait dengan pernyataan Bupati Ende,Yosef Benediktus Badeoda yang menyatakan bahwa gaji 13 untuk DPRD Kabupaten Ende belum bisa dibayarkan apabila mereka tidak melampirkan bukti pembayaran pajak.

Arminus mengatakan bahwa semestinya Bupati menunjukan dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik.

Menurutnya apabila memang ada dasar hukum yang mengatur bahwa gaji 13 bagi Anggota DPRD baru bisa dibayar apabila sudah melampirkan bukti pembayaran pajak maka hal itu tentu akan diikuti namun kalau tidak ada dasar hukumnya maka semestinya dijalani sesuai dengan aturan yang berlaku.

Armin juga mempertanyakan pajak apa yang dimaksudkan oleh Bupati karena kalau yang dimaksudkan dengan LKHP maka tentu semua Anggota DPRD Kabupaten Ende sudah melaporkan semuanya ke pihak yang berwewenang.

Menurut Armin, segala hal yang berkaitan dengan kepentingan umum atau publik tentu semuanya diatur dengan regulasi atau produk hukum yang jelas sehingga tidak melanggar aturan termasuk pembayaran gaji 13 baik bagi ASN maupun DPRD.

“Untuk pembayaran gaji 13 negara tentu memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembayaran. Apa didalam regulasi untuk pembayaran gaji 13 apa ada pernyataan yang menyatakan bahwa khusus untuk DPRD Ende gaji 13 baru bisa dibayar setelah melampirkan bukti pembayaran pajak. Coba tunjukan hal itu biar kita juga tahu,”kata Armin.

Dan kalau yang dimaksudkan dengan pajak kendaraan dan rumah,  tidak semua Anggota DPRD Ende memiliki rumah dan kendaraan pribadi bahkan ada beberapa yang masih tinggal di kontrakan,ungkap Armin.

“Kalau mau berlakukan hal itu jangan disamakan semuanya karena apabila ada satu atau dua orang Anggota DPRD yang tidak bayar selama 5 tahun maka apa selama 5 tahun semua Anggota DPRD Ende tidak menerima gaji ke-13,”kata Armin.

Armin juga meminta kepada Bupati Ende untuk tidak terlalu jauh mengintervensi DPRD Kabupaten Ende karena bagaimanapun DPRD bukanlah ASN yang memang menjadi bawahan Bupati.  

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan