Cegah Pungli Dishub Ende Pasang CCTV di Lokasi Pengujian Kendaraan
ENDE,GlobalFlores.com- Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Dishub Ende memasang CCTV di area pengujian kendaraan untuk memastikan tidak terjadi praktik pungli.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Ibrahim, S.H, mengatakan hal itu kepada wartawan di Ende, Sabtu (21/6/2025).
Ibrahim mengatakan menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, Dinas Perhubungan Kabupaten Ende menegaskan bahwa proses pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di wilayahnya dilakukan secara transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Ibrahim, S.H., memastikan bahwa seluruh proses uji KIR berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku.
“Saya sudah instruksikan dari awal kepada Kabid Darat agar uji kelayakan kendaraan dilakukan berdasarkan prosedur resmi yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri,”kata Ibrahim.
Bahkan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Dishub Ende telah memasang CCTV di area pengujian kendaraan untuk memastikan tidak terjadi praktik pungli.
Ibrahim juga mengimbau para pemilik kendaraan atau pengusaha transportasi yang merasa mengalami pungli untuk segera melapor, baik ke dirinya langsung maupun ke Bupati Ende, Yosef Badeoda.
“Kalau memang ada yang merasa dipungli, silakan laporkan secara resmi. Jangan hanya sebatas pernyataan tanpa bukti, karena itu bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjatuhkan integritas kami di Dishub,” kata Ibrahim.
Dijelaskan lebih lanjut, unit pengujian kendaraan Dishub Ende saat ini telah mengantongi sertifikasi akreditasi “B” dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dengan nomor KP-DRJD 8862 Tahun 2022 yang berlaku hingga 31 Oktober 2026. Kalibrasi alat uji dilakukan setiap tahun sesuai arahan dari pusat.
Dikatakannya peralatan yang digunakan dalam pengujian mencakup:
Gas Analyzer dan Smoke Tester untuk uji emisi
Head Light Tester untuk lampu utama
Brake Tester untuk sistem pengereman
Side Slip Tester untuk kincup roda
Sound Level Meter untuk kebisingan
Tint Tester dan Speedometer Tester
Axle Load Meter untuk beban roda
“Semua alat ini terstandar dan diuji secara berkala, sehingga hasil pengujian tidak bisa dimanipulasi,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengatakan sejak Januari 2023, sistem pengujian di Ende juga telah terintegrasi dengan Sistem Blue, yang memastikan data uji kendaraan terekam secara digital.
Pelayanan dilakukan berdasarkan SOP ketat, termasuk foto empat sisi kendaraan dan proses pembayaran retribusi yang hanya bisa dilakukan melalui loket resmi bekerja sama dengan Bank NTT. Hal ini mencegah terjadinya transaksi langsung dengan petugas.
“Tidak ada ruang untuk uang masuk ke tangan-tangan tertentu. Semua pembayaran masuk langsung ke rekening kas daerah,”ujarnya.
Ibrahim mengatakan saat ini, ada 982 kendaraan yang masuk kategori wajib uji di Kabupaten Ende, terdiri dari kendaraan barang seperti pickup dan truk, serta angkutan penumpang seperti bus dan travel.
Rata-rata, 4-5 kendaraan diuji setiap hari, dan bisa meningkat hingga 10 unit saat ada operasi gabungan dari instansi teknis.
Ibrahim juga menjelaskan bahwa antara tahun 2020–2022, Dishub Ende sempat menghentikan layanan uji KIR karena belum memenuhi standar akreditasi. Selama masa tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Dishub Kabupaten Sikka untuk proses numpang uji.
Kini, setelah akreditasi terpenuhi dan peralatan terstandar, Dishub Ende memastikan bahwa semua uji kendaraan dilakukan sesuai regulasi seperti:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
PP No. 55 Tahun 2009 tentang Kendaraan
Keputusan Menhub No. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala
Komitmen pada Pelayanan Bersih dan Profesional
“Setiap tahap pengujian — mulai dari pendaftaran, pengujian awal, hingga penerbitan sertifikat elektronik — semuanya tercatat. Bahkan ada proses mutasi uji, ubah status kendaraan, dan perubahan bentuk kendaraan yang kami layani sesuai aturan,” kata Ibrahim.
Ibrahim menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pungli di lingkup Dishub Ende. Pihaknya terbuka terhadap pengawasan dan siap menerima kritik yang disertai bukti valid.
“Kalau memang ada temuan, mari buktikan. Tapi jangan menyebarkan isu tanpa dasar, karena itu mencederai semangat kami untuk membenahi pelayanan publik,”katanya.



