Terungkap, Ternyata Sejak Tahun 2019 Hingga 2024, PT SGI Kucurkan Dana Sebesar Rp 20,7 Miliar ke Pemda Ende
ENDE,GlobalFlores.com – Sejak tahun 2019 hingga tahun 2024, PT Sokoria Geotermal Indonesia (SGI) yang melakukan kegiatan eksplorasi maupun ekplotasi panas bumi di Desa Sokoria, Kecamatan Ndona Timur,Kabupaten Ende,memberikan kontrubusi bagi Pemda Ende sebesar Rp 20,7 Miliar.

Hal ini terungkap dari pernyataan Staf Ahli Bupati Ende, Piter Mite saat membacakan pokok-pokok pikiran Bupati Ende, Kamis (5/6/2025) di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende.
Pernyataan tersebut dibacakan Staf Ahli Bupati Ende,Piter Mite saat menerima warga dan para rohaniwan maupun mahasiswa serta LSM yang berdemo menolak proyek geotermal di Flores secara umum dan Kabupaten Ende secara khusus.
Piter menyatakan bahwa pelaksanaan proses eksplorasi hingga eksploitasi dilakukan sejak 2017 dan COD di tahun 2022.
Dan dari pelaksanaan operasi yang ada, kewajiban PT SGI kepada Pemda Ende berupa masing-masing,
1.Penerimaan negara bukan pajak sebesar 32 persen sejak tahun 2020 sampai tahun 2024 kurang lebih sebesar Rp 5,3 Miliar.
2.Pajak bumi dan bangunan sejak 2019 sampai dengan 2024 sebesar Rp 9,2 Miliar.
3.CSR sejak tahun 2021 sampai 2024 langsung di lokasi sebesar Rp 4,9 Miliar.
4.Bonus produksi sejak tahun 2022 sampai 2024 sebesar Rp 1,2 Miliar. Dana ini langsung ke kas daerah dan menjadi hak desa sasaran dan desa peyangga,hingga saat ini belum ditransfer karena belum ada Perbup yang mengatur.
Total dana yang diterima Pemda Ende sejak tahun 2019 hingga 2024 sebesar Rp 20,7 Miliar,ujar Piter .
Dan dari total penerimaan yang ada selain bonus produksi dan CSR semua aliran dana masuk ke APBD Kabupaten Ende dan bonus produksi menjadi hak desa dan CSR langsung ke titik sasaran.
Dikatakan dalam rangka menuju ketersediaan energi listrik sebesar 30 Mega Watt tersebut, saat ini PT SGI akan melanjutkan pengembangan pada unit welbek D dan E sebesar 11 MW dan unit 4 wallbek F dan D sebesar 11 MW.
Kondisi tersebut telah masuk tahap negosiasi dan pada tahap ini ada dinamika penolakan di masyarakat.
Sehubungan dengan penolakan ini Pemerintah Provinsi NTT telah mengambil langkah-langkah, berupa rapat koordinasi pada tanggal 9 April 2025 yang dihadiri Kabag Ekonomi Setda Ende dengan hasil adalah pembentukan ,Satgas penyelesaian masalah pengembangan PLTPB di NTT,ujar Piter.
Dikatakan rapat koordinasi pada tanggal 28 April 2025 yang dihadiri oleh Wakil Bupati tentang tugas dan fungsi Satgas untuk melakukan verifikasi dan validasi faktual di lapangan dan akan memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi yang ada lapangan.
Piter mengatakan Tim Satgas telah melakukan verifikasi dan validasi faktual di PT SGI pada tanggal 24 Mei 2025 dan hingga saat ini Pemda Kabupaten Ende belum menerima hasil dari Satgas penyelesaian masalah pengembangan geotermal di NTT yang terbentuk dalam tim investigasi independen.
Dikatakan penyelenggaraan panas bumi ini menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai amanat UU Nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi dimana pasal 6 meliputi,pembuatan kebijakan nasional dan pengaturan di bidang panas bumi serta pemberian ijin panas bumi dan pemberian ijin pemanfaatan langsung kepada wilayah yang menjadi kewenangannya serta pembinaan dan pengawasan serta pengolahan data serta informasi geologi potensi panas bumi juga inveritasi sumber daya dan cadangan panas bumi maupun pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi dan atau pemenfaatan panas bumi juga pendorongan kegiatan penelitian dan kemampuan perekayasaan.
Berdasarkan dinamika dan kewenangan diatas maka Pemkab Ende menunggu solusi yang diambil oleh pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi NTT,ujar Piter.



