
ENDE,GlobalFlores.com- Anggota DPRD Kabupaten Ende, Abdul Kadir Mosa Basa mengatakan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD bukan sesuatu yang haram namun Pokir DPRD memiliki kedudukan yang sama dengan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Hal ini dikatakan Abdul Kadir Mosa Basa kepada wartawan saat ditemui seusai Sholat Id di Lapangan Pancasila,Ende, Senin (31/3/2025).
Kadir mengatakan bahwa dalam beberapa pekan terakhir publik Kabupaten Ende dihebohkan dengan persoalan pokir DPRD Kabupaten Ende dan dirinya menegaskan bahwa keberadaan pokir itu bukan karena berdasarkan suka atau tidak suka atau kebijakan orang perorangan di lembaga pemerintah namun keberadaan pokir itu didasari oleh undang-undang.
“Terkesan di ruang publik pada hari ini, Pokir DPRD itu adalah sesuatu yang haram, ini perlu saya garis bawahi, saya luruskan persoalannya, apakah Pokir DPRD itu haram ? yang masuk siapa ibunya, siapa bapaknya ? tidak, kedudukannya sama dengan forum, Musrenbang karena kami diamanatkan oleh regulasi bahwa disana ada perencanaan yang bersifat partisipatif, politis, teknokratis, top down dan bottom up,”kata Abdul Kadir Mosa Basa.
Abdul Kadir mengatakan kegiatan reses anggota DPRD adalah dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat sehingga setiap aspirasi yang diusulkan kepada anggota DPRD melalui forum reses harus terinput dalam SIPD atau Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
“Di dalam itu apakah ada Pokir? ada, maka perencanaan itu bukan berarti barang yang haram, ada ibunya, ada bapaknya, bukan anak hasil perselingkuhan dalam tanda kutip, jadi suasana batin anggota DPRD sangat terganggu dalam beberapa bulan terakhir ini karena seakan-akan Pokir itu barang yang haram yang orang tuanya belum jelas dari mana asalnya,”kata Abdul Kadir.
Abdul Kadir meminta pimpinan OPD untuk tidak salah menterjemahkan keberadaan Pokir DPRD seakan-akan merupakan sesuatu yang haram dan memberikan masukan kepada Bupati dan Wakil Bupati sehingga pimpinan pada akhirnya salah juga menterjemahkannya.
“Argumentasi kita berbasis aturan bukan argumentasi berdasarkan asumsi dangkal, cara berpikir harus jauh,” kata Abdul Kadir.
Abdul Kadir mengatakan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD adalah elemen penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang menegaskan peran DPRD sebagai representasi rakyat.
Dasar hukum Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Permendagri Nomor 25 Tahun 2021
Pokir adalah usulan pengadaan barang dan jasa dari DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Pokir merupakan bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat tertuang dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sementara itu, kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat tertuang dalam Pasal 108 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam penyusunan Pokir, DPRD harus:
Menyerap aspirasi masyarakat
Memastikan kebutuhan masyarakat diterjemahkan dalam bentuk Pokir.
Menyelaraskan usulan Pokir dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan.
Jadi dengan demikian Pokir punya dasar dan pijakan yang jelas bukan atas dasar siapa suka siapa atau kebijakan seorang pimpinan,ujar Kadir.