Setelah 26 Kali Lakukan Pencurian, Pria di Ende Ini Baru Berhasil Dibekuk Polisi

ENDE,GlobalFlores.com– OTS alias Vian (24) seorang pria di Kabupaten Ende, NTT, telah melakukan pencurian sebanyak 26 kali dan aksinya tersebut berhasil dihentikan pihak kepolisian setelah membekuknya pada 5 Februari 2025 pukul 10.30 Wita di Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende.
Demikian Kapolres Ende melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Ende Iptu Arnoldus Arakoi dalam keterangan persnya sebagaimana dirilis oleh Humas Polres Ende, Jumat (21/2/2025).
Sebagaimana dalam rilis itu menyebutkan bahwa tersangka OTS alias Vian (24) melakukan aksinya pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di belakang Pasar Senggol, Kelurahan Kelimutu, Kabupaten ende di rumah milik korban berinisial H.
Dalam rilis yang didapatkan dari Humas Polres Ende, Supardin, juga menyatakan bahwa menurut pengakuan tersangka OTS alias Vian (24), sebelum melancarkan aksinya dia melihat salah satu jendela rumah milik korban dalam keadaan sedikit terbuka, sehingga dia nekat membobol dan masuk melalui jendela rumah korban yang berinisial H dan menuju ke salah satu kamar korban.
Dari aksinya, tersangka kemudian mengambil tiga lembar sarung masing-masing Sarung Nggela dan Sarung Ende dan sarung motif mangga dengan total harga sebesar Rp 6.900.000 dan 2 lembar sarung sutra seharga Rp 1.600.000 di kamar lainnya, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000.
Setelah melakukan pencurian, tersangka OTS alias Vian (24) pergi menuju Pasar Ende pada pukul 10.00 Wita untuk menjual 5 lembar sarung tersebut dengan harga Rp 950.000 dan kemudian melarikan diri ke Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende.
Uang hasil pencurian lalu dipergunakan tersangka OTS alias Vian (24) untuk keperluan sehari-hari.
Namun kemudian tersangka akhirnya dibekuk Tim Buser Polres Ende di Kecamatan Wolojita.
Dalam pengakuannya kepada polisi tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 26 tempat sebelumnya dan baru kali berhasil ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya tersangka OTS alias Vian (24) dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.