Regional

Pemda Ende Resmi Umumkan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi CPNS, Berikut Nama-Nama Yang Dinyatakan Lulus

ENDE,GlobalFlores.com-Pemda Ende secara resmi mengumumkan Hasil Akhir Seleksi Kompetensi CPNS TA 2024, Minggu (12/1/2025).

Dalam pengumumuman yang ditandatangi oleh Pj Sekda Kabupaten Ende,Efraim Diakon Aina,SE menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 Nomor: 1031/B-KS.04.03/SD/K/2024 tanggal 10 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:

Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi

Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Ende (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini.

Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS T.A. 2024 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 13 sampai dengan 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing peserta pada laman http//sscasn.bkn.go.id;

Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Ende T.A. 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan mulai tanggal 16 sampai dengan  22 Januari 2025;

Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Ende T.A. 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing- masing peserta di laman https://sscasi.bkn.go.id pada tanggal 23 Januari sampai dengan  21 Februari 2025;

Dalam pengumuman itu juga memuat sejumlah hal seperti hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn oo id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini,

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS T.Α. 2024 wajib membuat surat porywhersedia mengabdi di Pemerintah.

Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kabupaten Ende berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;

Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Ende T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut,

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Ende T.A. 2024 tidak dipungut biaya:

Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan

Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Ende T.A. 2024 bersifat final dan mengikat.

Peserta yang sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri:

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 5, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Ende T.A. 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan,

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Ende T.A. 2024, namun memilih  untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Ende T.A. 2024 dapat mengusulkan pergantian peserta tersebut kepada Panselnas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Ende T.A. 2024 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya,

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Ende T.A. 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Ende berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan.

Berikut nama-nama peserta yang dinyatakan lulus,buka link dibawah ini:

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan