Pemda Nagekeo Terima 1.004 Formasi PPPK,Pendaftaran Sudah Dimulai

MBAY,GlobalFlores.com-Pemda Nagekeo menerima 1.004 formasi PPPK Tahun Anggaran 2024 dan pembukaan pendaftaran sudah dimulai pada,Rabu (2/10/2024).
Adapun jumlah kebutuhan formasi dan Jenis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebanyak 1.004 (seribu empat) dengan rincian
Jabatan Fungsional Guru sebanyak 201 (dua ratus satu) formasi, Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 513 (lima ratus tiga belas) formasi dan Jabatan Fungsional Teknis sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) formasi.
Pelaksanaan penerimaan tenaga PPPK dikeluarkan melalui pengumuman resmi dari Pemda Nagekeo.
Dalam pengumuman itu pada bagian akhir menyebutkan sejumlah ketentuan yakni,
1. Pemerintah Kabupaten Nagekeo menghimbau kepada seluruh masyarakat dan Peserta seleksi agar tidak mempercayai pihak-pihak tertentu untuk mempermudah kelulusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum- oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 yang menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi;
2. Panitia Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Nagekco Tahun 2024 tidak menerima berkas fisik secara langsung maupun via Pos;
3. Semua berkas/dokumen pelamaran diunggah oleh pelamar pada portal resmi SSCASN secara online pada saat pendaftaran sesuai slot unggahan tersedia;
4. Pelamar dilarang membantu dan atau melakukan kecurangan pada seluruh
tahapan pengadaan pegawai ASN;
5. Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan sebagaimana pada poin (4), pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN.
6. Bentuk kecurangan sebagaimana pada poin (4) ditetapkan oleh ketua. panselnas.
7. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
8. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dinyatakan tidak sah;
9. Bagi pelamar yang memberikan data/keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Pemerintah Kabupaten Nagekeo berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
10. Bagi Pelamar yang tidak lengkap salah satu kelengkapan/dokumen dalam pendaftaran (tidak diunggah), maka Panitia berhak menggugurkan pelamar pada proses seleksi administrasi;
11. Apabila terdapat peserta yang telah ditetapkan lulus tahap akhir, namun terdapat kekeliruan pada formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan yang tidak sesuai dengan nomenklatur jabatan dan lain-lain yang menyebabkan tidak bisa diproses NIP, maka Panitia seleksi dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan;
12. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya
13. Informasi resmi terkait dengan pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 dapat dilihat melalui website resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id; website resmi Pemerintah Kabupaten Nagekeo: https://www.nagekeokab.go.id, dan laman instagram Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Nagekeo: https://www.instagram.com/bkppnagekeo serta laman facebook facebook.com/Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Nagekeo.
14. Dalam pelaksanaan seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2024, Panitia membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk), melalui email sdma.nagekeo@gmail.com dan Chat Whatsapp ke nomor 085235006288 pada hari kerja, mulai pukul 08.00 s.d 17.00 WITA, jika ada yang belum dipahami dapat berkonsultasi di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Nagekeo pada hari dan jam kerja.
15. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta; dan
16. Hal-hal yang belum dimuat dalam pengumuman ini akan diinformasikan lebih lanjut.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui secara luas dan menjadi pedoman.
Dikeluarkan di Mbay pada tanggal 30 September 2024,
Ketua Panitia, Drs. Lukas Mere.
Untuk informasi lengkap dan jumlah formasi silahkan buka link dibawah ini