Hukrim

Masuk Rumah Orang Tengah Malam dan Lewati Pemiliknya Yang Tertidur, Pria di Ende Ini Gasak Isi Rumah Korban

ENDE,GlobalFlores.com-MN (33) warga Kabupaten Ende ditangkap polisi lantaran mencuri kain sarung dan rokok serta uang di rumah warga yang beralamat di Jalan Jago RT/RW. 001/007, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende,Jumat (12/4/2024).

Sebagaimana rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa pada  Jumad tanggal 12 April 2024 sekitar jam 23.50 Wita, bertempat didalam rumah korban N yang beralamat di Jalan Jago RT/RW. 001/007, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende tersangka MN  masuk melewati jendela rumah di bagian kiri rumah korban dengan cara membuka daun jendela.

Kemudian yang bersangkutan  masuk menuju salah satu kamar di bagian depan dimana didalam kamar terdapat 1 buah lemari dan tersangka lantas  membuka pintu lemari tersebut yang kebetulan tidak terkunci.

Setelah pintu lemari terbuka kemudian tersangka melihat ada sarung di laci kiri tempat gantungan pakaian, setelah itu dia mengambil 3  lembar sarung dan disimpan di lantai kamar.

Setelah itu sambil melihat barang lain yang ada di sekitar kamar, setelah mengambil sarung, tersangka melihat ada bungkusan plastic yang berisi rokok surya 12 sebanyak 2  slof berada diatas lemari kemudian tersangka mengambil rokok tersebut.

Setelah itu tersangka mengambil 3  lembar sarung dan 2  slof rokok surya 12 kemudian kembali menuju jendela tempat tersangka masuk dan meletakan tiga lembar sarung dan 2  slof rokok surya 12 tersebut di tanah tepatnya diluar jendela.

Setelah meletakkan 3  lembar sarung dan 2  slof rokok surya 12 dibawah tanah dekat jendela, kemudian dia menuju salah satu ruang dimana diruang tersebut ada 3 orang yang sedang tidur nyenyak di lantai ruang TV yakni 1 orang perempuan dan 1 anak kecil dan 1  laki- laki.

Tersangka melihat 3  orang tersebut tidur nyenyak sehingga tersangka  menuju meja TV melihat  ada 2  toples yag berisi uang dan tersangka langsung mengambil 2  toples tersebut kemudian membuka toples dan mengambil uang dan disimpan uang didalam kantong celana sedangkan toples ditaruh kembali di ruangan didalam rumah.

Kemudian keluar melewati jendela dimana yang bersangkutan masuk dari awal.

Setelah berada diluar jendela rumah, tersangka mengambil 3  lembar sarung dan 2  slof rokok surya 12 kemudian memasukkannya kembali kedalam jacket yang dikenakannya dan menuju arah pasar untuk istirahat.

Akibat dari perbuatan tersebut korban N mengalami kerugian senilai Rp. 6.000.000.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 lembar sarung bermotif campuran khas daerah Ende dan 1  buah tas gantung warna hitam serta sejumlah uang diperkirakan Rp 2,5 juta.

Uang tersebut dipergunakan untuk belanja makan dan minum bersama teman -temannya.

Sedangkan rokok rokok surya 12 sebanyak 2 slof diisap oleh tersangka dan juga dibagikan kepada teman- temannya.

Polisi yang mendapatkan laporan dari korban  membekuk tersangka pada  17 April 2024 jam 06.00 Wita saat di pelabuhan hendak menuju Pulau Ende.

Usai ditangkap polisi lalu menahan tersangka dan saat ini sedang dilakukan pemberkasan.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan