Nasional

Masa Kerja PPPK Terbaru Yang Ditetapkan Presiden Jokowi  Tidak Hanya Lima Tahun,Syukur

Presiden Jokowi melalui UU ASN 2023 telah menetapkan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbaru.

Tak seperti seperti sebelumnya, masa kerja PPPK kini dirombak dalam UU ASN 2023 dengan dilakukan ketentuan-ketentuannya sebagaimana diwartakan Klik Pendidikan,Sabtu (13/4/2024).

 Tanpa harus melakukan perpanjangan masa kerja, PPPK bisa langsung diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU ASN 2023.

 Sebagaimana diketahui, masa kerja PPPK sebelumnya hanya 5 tahun saja

 Jika ingin memperpanjang masa kerja, maka PPPK perlu melakukan pengajuan.

Namun, setelah UU ASN 2023 disahkan masa kerja kini tak perlu diperpanjang secara mandiri, namun telah resmi dari Jokowi.

Sesuai dengan UU ASN 2023, inilah masa kerja PPPK terupdate tahun 2024:

Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

pejabat pimpinan tinggi utama,

– pejabat pimpinan tinggi madya, dan

– pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk: 

– Pejabatadministrator dan 

– Pejabat pengawas;

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Itulah masa kerja PPPK yang terbaru tahun 2024 yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan