Regional

Pasar Wuring Ditutup,CV Bangkunis Gugat  Pemda Sikka ke PTUN Kupang

MAUMERE,  GlobalFlores.com –  CV Bangkunis Jaya secara resmi  menggugat  Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Sikka ke PTUN Kupang terkait penutupan pasar yang dinilai  dilakukan secara sepihak.

Kuasa hukum CV Bangkunis Jaya, Viktor Nekur SH,mengatakan hal itu,Rabu (17/1/2024) di Maumere.

Victor menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan dilakukan secara online, dengan nomor gugatan, nomor 2G/2024/ PTUN Kupang.

Viktor mrnjelaskan bahwa  CV Bangkunis melalui kuasa hukum sudah melakukam pendaftaran secara online ke PTUN Kupang dengan nomor register  perkara 2G/2024/ PTUN Kupang. Kini pihaknya  tinggal menunggu relas  panggilan sidang online.

Dikatakan pada, Kamis (18/1/2024) pihaknya akan mengantar hard copy gugatan dan bukti permulaan. 

Viktor berharap dengan adanya gugatan itu, pihak Pemda  dapat menghargai proses hukum dengan cara  yang sederhana yakni tidak boleh melakukan penutupan Pasar Wuring sampai proses hukum selesai.  

 “Secara pribadi  kecewa juga kenapa soal ini harus berbuntut hingga ke pengadilan,  seperti yang kami jelaskan sebelumnya,  Pemda harusnya bersikap sebagai bapak bagi masyarakat, sehingga pemda mempunyai kewenangan untuk mengoreksi  atau meluruskan  usaha-usaha yang dirintis oleh masyarakat adat bukan dengan secara sepihak langsung menghentikan aktivitas CV Bangkunis,”kata  Viktor.

Namun demikian sebagai warga negara yang baik, yang dijamin oleh hukum maka pilihannya untuk harus menempuh jalur hukum.

Viktor juga meyakinkan relas perkaranya paling lama 1 Minggu akan diterima dan sidang akan di gelar di PTUN Kupang yang akan dihadiri  oleh prinsipalnya.

Viktor juga berharap selama  dalam proses hukum, Pasar Wuring tidak boleh dilakukan penutupan hingga ada keputusan tetap, karena pihaknya sedang menguji keputusan Pemda di PTUN Kupang. 

“Dalam gugatan,  kami  melakukan permohonan  untuk tindakan pendahuluan  supaya PTUN  memperintahkan kepada PJ Bupati Sikka untuk menghentikan  upaya-upaya penutupan Pasar Wuring,”kata Viktor.

Menurut Viktor jika penutupan pasar Wuring tetap dilakukan, maka  kerugian akan dilami kliennya secara terus menerus. Padahal sejak proses awal  hingga dilakukan gugatan. CV Bangkunis terus meminta  Pemda menghentikan penutupan,  agar tidak menimbul kerugian berkelanjutan.

Dalam permohonan gugatanya itu, Viktor meminta  agar segera dilakukan pembatalan surat keputusan PJ Bupati Sikka, karena dinilai  telah melanggar norma-norma hukum. 

Yang dilanggar Pj Bupati Sikka diantaranya aturan UU tetang asas tata pemerintahan yang baik, Permendagri  tetang Penjabat gubernus, Penjabat bupati/walikota  untuk membuat suatu keputusan hukum.

Viktor mencontohkan  bahwa penjabat bupati tidak boleh membatalkan keputusan bupati sebelumnya, melakukan mutasi dan sebagainya.  Penyalahgunaan kewenangan penjabat  itu akan di uji saat di TUN.

“Selama kami mendapingi klien kami bukti-bukti hukum yang kami pegang, legalitas CV Bangkunis dalam mengelola pasar Wuring sah karena menggunakan ijin online. Demikian halnya kami menggugat secara online  juga sah,”kata  Viktor.   

Sementara itu Direktur CV Bangkunis Jaya, Karmila Waode  yang akrab disapa Nila mengaku  merasa sangat dirugikan, termasuk masyarakat yang berada didalam Pasar Wuring, setelah adanya surat keputusan PJ Bupati Sikka pada 16 Nofember 2023  yang diikuti dengan tindakan factual yakni mendatangi pasar Wuring  oleh Satpol PP Kabupaten Sikka.

Nila berharap sebagai masyarakat dan juga UMKM harus diberi support dan tidak menghalang-halangi atau dipersulit apa lagi dengan dilakukan penutupan pasar.

Selama dalam pasar proses hukum  aktivitas Pasar Wuring tetap berjalan,ujar Nila.

 “Kami tetap berharap sejak awal, dan meminta agar kami dibina  sehingga ada solusinya, bukan dengan serta merta Pasar Wuring ditutup.  Saya memang  meminta kami dibina, sehingga ada solusi.  Jadi selama proses hukum berjalan aktivitas  Pasar Wuring tetap berjalan seperti biasanya,“kata  Nila. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan