Pasar Wuring Ditutup,CV Bangkunis Gugat Pemda Sikka ke PTUN Kupang
MAUMERE, GlobalFlores.com – CV Bangkunis Jaya secara resmi menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Sikka ke PTUN Kupang terkait penutupan pasar yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Kuasa hukum CV Bangkunis Jaya, Viktor Nekur SH,mengatakan hal itu,Rabu (17/1/2024) di Maumere.
Victor menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan dilakukan secara online, dengan nomor gugatan, nomor 2G/2024/ PTUN Kupang.
Viktor mrnjelaskan bahwa CV Bangkunis melalui kuasa hukum sudah melakukam pendaftaran secara online ke PTUN Kupang dengan nomor register perkara 2G/2024/ PTUN Kupang. Kini pihaknya tinggal menunggu relas panggilan sidang online.
Dikatakan pada, Kamis (18/1/2024) pihaknya akan mengantar hard copy gugatan dan bukti permulaan.
Viktor berharap dengan adanya gugatan itu, pihak Pemda dapat menghargai proses hukum dengan cara yang sederhana yakni tidak boleh melakukan penutupan Pasar Wuring sampai proses hukum selesai.
“Secara pribadi kecewa juga kenapa soal ini harus berbuntut hingga ke pengadilan, seperti yang kami jelaskan sebelumnya, Pemda harusnya bersikap sebagai bapak bagi masyarakat, sehingga pemda mempunyai kewenangan untuk mengoreksi atau meluruskan usaha-usaha yang dirintis oleh masyarakat adat bukan dengan secara sepihak langsung menghentikan aktivitas CV Bangkunis,”kata Viktor.
Namun demikian sebagai warga negara yang baik, yang dijamin oleh hukum maka pilihannya untuk harus menempuh jalur hukum.
Viktor juga meyakinkan relas perkaranya paling lama 1 Minggu akan diterima dan sidang akan di gelar di PTUN Kupang yang akan dihadiri oleh prinsipalnya.
Viktor juga berharap selama dalam proses hukum, Pasar Wuring tidak boleh dilakukan penutupan hingga ada keputusan tetap, karena pihaknya sedang menguji keputusan Pemda di PTUN Kupang.
“Dalam gugatan, kami melakukan permohonan untuk tindakan pendahuluan supaya PTUN memperintahkan kepada PJ Bupati Sikka untuk menghentikan upaya-upaya penutupan Pasar Wuring,”kata Viktor.
Menurut Viktor jika penutupan pasar Wuring tetap dilakukan, maka kerugian akan dilami kliennya secara terus menerus. Padahal sejak proses awal hingga dilakukan gugatan. CV Bangkunis terus meminta Pemda menghentikan penutupan, agar tidak menimbul kerugian berkelanjutan.
Dalam permohonan gugatanya itu, Viktor meminta agar segera dilakukan pembatalan surat keputusan PJ Bupati Sikka, karena dinilai telah melanggar norma-norma hukum.
Yang dilanggar Pj Bupati Sikka diantaranya aturan UU tetang asas tata pemerintahan yang baik, Permendagri tetang Penjabat gubernus, Penjabat bupati/walikota untuk membuat suatu keputusan hukum.
Viktor mencontohkan bahwa penjabat bupati tidak boleh membatalkan keputusan bupati sebelumnya, melakukan mutasi dan sebagainya. Penyalahgunaan kewenangan penjabat itu akan di uji saat di TUN.
“Selama kami mendapingi klien kami bukti-bukti hukum yang kami pegang, legalitas CV Bangkunis dalam mengelola pasar Wuring sah karena menggunakan ijin online. Demikian halnya kami menggugat secara online juga sah,”kata Viktor.
Sementara itu Direktur CV Bangkunis Jaya, Karmila Waode yang akrab disapa Nila mengaku merasa sangat dirugikan, termasuk masyarakat yang berada didalam Pasar Wuring, setelah adanya surat keputusan PJ Bupati Sikka pada 16 Nofember 2023 yang diikuti dengan tindakan factual yakni mendatangi pasar Wuring oleh Satpol PP Kabupaten Sikka.
Nila berharap sebagai masyarakat dan juga UMKM harus diberi support dan tidak menghalang-halangi atau dipersulit apa lagi dengan dilakukan penutupan pasar.
Selama dalam pasar proses hukum aktivitas Pasar Wuring tetap berjalan,ujar Nila.
“Kami tetap berharap sejak awal, dan meminta agar kami dibina sehingga ada solusinya, bukan dengan serta merta Pasar Wuring ditutup. Saya memang meminta kami dibina, sehingga ada solusi. Jadi selama proses hukum berjalan aktivitas Pasar Wuring tetap berjalan seperti biasanya,“kata Nila. ( rel)