Pemda Ende Hanya Usulkan Tenaga Tehknis Untuk PPPK 2024

ENDE,GlobalFlores.com-Setelah di tahun 2023 tidak ada formasi tenaga tehknis namun hanya guru dan tenaga kesehatan maka di tahun Pemda Ende justru hanya mengusulkan tenaga tehknis untuk mengikuti ujian PPPK.
Sekda Kabupaten Ende,Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes,Mmr yang dikonfirmasi,Minggu (7/1/2024) membenarkan bahwa Pemda Ende hanya mengusulkan tenaga tenaga tehknis untuk formasi PPPK Tahun 2024.
“Pempus baru menyatakan membuka formasi, belum mengeluarkan formasi per daerah. Pemda diminta mengusulkan PPPK tenaga teknis serta CPNS, sementara masih disusun berdasarkan anjab dan abk masing masing OPD,”kata Sekda Agustinus.
Tentang alasan mengapa hanya tenaga tehknis saja yang diusulkan oleh Pemda Ende untuk mengikuti ujian PPPK Tahun 2024,Sekda Agustinus, mengatakan bahwa hal itu berdasarkan sesuai dengan surat permintaan dari pihak Kemenpan RB.
“Yang diusulkan sesuai surat permintaan. P3K khusus tenaga non ASN dan CPNS bagi pelamar umum,”kata Sekda Agustinus.
Dalam surat usulan formasi yang diterima dari Sekda Agustinus menyebutkan,usulan jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.
Dalam surat itu menyatakan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN, kami harapkan Saudara dapat menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam. pengusulan kebutuhan ASN, kami sampaikan sebagai berikut:
1). Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:
a. PPPK khusus bagi pelamar non-ASN; dan
b. CPNS bagi pelamar umum.
2). Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:
3). Memperhatikan kondisi pegawai non-ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana
untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar (SD)/ sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a.
4). Instansi Pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN:
5). Merujuk penjelasan sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 4, diharapkan Saudara untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi eformasi paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
6). Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024. (rom)