Regional

Laporan Warga  Terkait Pengelolaan  Pasar Wuring Dinilai Cacat Hukum

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Laporan Paulus Papo Belang CS terkait pengelola Pasar Wuring dinilai cacat hukum.

Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya sekaligus praktisi hukum,Marianus Gaharpung kepada media ini, Kamis (14/12/2023) di Maumere.

Marianus mempertanyakan lapor Papo tersebut atas nama siapa?atas nama gereja atau umat.  Kalau saja atas nama umat maka umat siapa yang memberikan kuasa kepada Papo CS. Apakah dengan pemberitaan lantas umat tersakiti dan ukuran tersakiti atau kerugian itu apa?

Menurut Marianus gereja merupakan badan hukum privat  yang artinya ada hirarki pimpinan gereja.  Seandainya gereja merasa rugi dengan tulisan Waode Karmila alias Mila yang merupakan Direktris CV Bangkunis kata Marianus,  maka yang mempunyai legal standing untuk melapor adalah pimpinan gereja  bukan Papo  CS.  

“Kami yakin Polres Sikka akan sangat hati- hati berpikiran logik argumentatif dan prediktabilitas dalam membedah masalah ini atas laporan masyarakat dalam hal ini oleh Papo dan kawan-kawan,”kata  Marianus.

Marianus menambahkan bahwa mimbar gereja digunakan untuk urusan privasi  bukan digunakan untuk urusan pemerintahan atau pelayanan publik. 

Marianus juga mempertanyakan  laporan yang dilakukan Papo CS itu diketahui oleh pimpinan tertinggi gereja. Apakah  dalam kasus ini adanya dugaan  melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yakni asas sewenang-wenang  atau tindakan tanpa  wewenang oleh oknum pejabat  Pemkab Sikka yang menggunakan mimbar gereja. ?

Menurut Marianus, dirinya bersama Sherly Irawati sebagai kuasa hukum CV Bangkunis Jaya sedang menjalankan profesi advokat membela klien atau principal baik didalam maupun diluar pengadilan.

Dengan demikian tidak bisa dengan serta merta dilaporkan, dipidana atau digugat, diminta pertanggungjawaban hukum.

 “Polisi paham bahwa kami sedang  menjalankan profesi, maka polisi akan menungguh penilai organisasi Peradi apakah perbuatan advokat dalam menjakan profesi ini masuk karegori pelanggaran etik atau hukum.  Artinya ketika tidak ada rekomendasi organisasi peradi dimana lawyer berdomisoli akan hal itu, laporan Papo dkk adalah prematur sesuai Nota Kesepahaman antara Kepolisihan RI dan Peradi No. B/7/II/ 2012 dan No. 002/Peradi- DPN/ MOU/II/ 2012,”kata Marianus.

Marianus juga mengakui bahwa pengumuman yang disampaikan di gereja itu memang benar adanya.  Namun demikian cara yang digunakan pemerintah  itu diduga tidak benar menggunakan mimbar gereja. 

“ Kami  sudah dan sedang menjalankan upaya hukum administrasi berupa keberatan dan banding kepada pemerintah berdasarkan Undang Undang No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengapa pemerintah harus menggunakan mimbar gereja untuk hal- hal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan,”kata Marianus.

Marianus bahkan menilai ada dugaan yang tidak fair dan juga meyakinkan  bahwa Polres Sikka akan berpikir logik argumentatif dalam membedah masalah tersebut.

Lagi pula persoalan hukum CV Bangkunis  sedang dalam proses hukum berupa upaya  administratif  keberatan dan banding yang dilakukan oleh CV Bangkunis,ujar Marianus.

 “Perlu diingat persoalan penutupan Pasar Wuring yang dikelola Cv. Bengkumis Jaya, Senin 11 Desember oleh Satpol PP  Sikka secara tidak langsung mematikan hajat hidup orang banyak yang sedang kami perjuangkan melalui jalur hukum, “kata Marianus.

Penutupan pasar Wuring yang mematikan hajat hidup orang banyak dapat dibuktikan  dengan adanya para pedagang yang berjualan di rujab bupati Sikka  merupakan hal yang serius,  bukan asal tutup Pasar Wuring, lalu masalah selesai.

“Ini menyangkut satu satunya mata pencaharian warga. Oknum Pejabat tun Pemkab Sikka sangat pragmatis menyelesaikan persoalan pasar wuring. Miris!, “kata  Marianus. ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan