Perhatian Warga Ende,Polisi Berikan Ijin Keramaian Hanya Sampai Pukul 23.00 Wita
ENDE,GlobalFlores.com-Guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas di masyarakat,Polres Ende memberikan ijin keramaian hingga pukul 23.00 Wita.
“Berkaitan dengan ijin keramaian, acara yang dilaksanakan oleh masyarakat semuanya mempunyai batasan dalam pelaksanaan kegiatan hingga pukul 23.00 Wita,”kata Kabagops Polres Ende, AKP I Wayan Oka Deswanta,saat melakukan kegiatan Jumat Curhat di Lingkungan Ambugaga 4, RT.14/RW.07, Jalan Undana, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende,Jumat (8/12/2023).
Sebagaimana rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa pada Jumat tanggal 08 Desember 2023, pukul 08.30 Wita, bertempat di Lingkungan Ambugaga 4, RT.14/RW.07, Jalan. Undana, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende telah dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat Kapolres Mendengar dengan tema Sampaikan Permasalahan dan Keluhan Anda Berkaitan Dengan Kamtibmas Kepada Kapolres Ende, Karena Kapolres Ende Siap Mendegarkan dan Menindak Lanjuti Laporan Anda.
Kegiatan dihadiri oleh Kabagops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta, SE, Kasat Intelkam Polres Ende, Kasat Sabhara Polres Ende, Kasat Binmas Polres Ende, Kasat Polair Polres Ende, Kasat Narkoba Polres Ende, Kasat Tahti Polres Ende, Lurah Kota Raja, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Raja beserta para warga lingkungan Ambugaga, Kelurahan Kota Raja.
Kegiatan diawali sambutan Kabagops Polres Ende, AKP I Wayan Oka Deswanta, SE yang pada intinya menyampaikan bahwa Kegiatan Jumat Curhat merupakan kegiatan rutin yang dilaksankan dengan tujuan untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan secara langsung oleh Masyarakat serta penyampaian informasi kepada Polres Ende terkait dengan Sitkamtibmas di wilayah Hukum Polres Ende.
Selesai sambutan dilanjutkan dengan dialog bersama, dengan beberapa aspirasi yang disampaikan oleh para warga lingkungan Ambugaga, Kelurahan Kota Raja.
Dalam dialog itu terungkap bahwa terkait maraknya penggunaan petasan menjelang Tahun Baru 2024, Polres Ende akan melaksanakan operasi cipta kondisi guna menjaga keamanan dan Kamtibnas menjelang Tahun Baru 2024 di wilayah Kabupaten Ende.
Berkaitan dengan ganguan Kamtibmas yang dipicu oleh minuman keras (miras) di Kelurahan Kota Raja, Polres Ende maupun Bhabin Kelurahan Kota Raja akan melakukan patroli dan himbauan kepada masyarakat agar tidak terjadinya tindak pidana maupun ganguan Kamtibmas.
Untuk proses pembangunan Poskamling di lingkungan Ambugaga 4, Polres Ende memberikan dukungan guna mengurangi terjadinya gangguan Kamtibmas ataupun tindak pidana di Lingkungan Ambugaga 4.
Berkaitan dengan ijin keramaian, acara yang dilaksanakan oleh masyarakat semuanya mempunyai batasan dalam pelaksanaan kegiatan hingga pukul 23.00 Wita,ujar AKP Oka.
Dalam kesempatan tersebut mayarakat lingkungan ambugaga 4 menyampaikan apresiasi kepada Polres Ende yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan. (rom)