Regional

Terkait Penutupan Pasar Wuring, CV Bangkunis Tidak Mampu Penuhi Syarat  Jenis Usahanya

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Direktur CV Bangkunis  Waode Karmila alias Mila  ternyata tidak mampu memenuhi syarat-syarat untuk  jenis usaha yang diajukannya saat memproses dokumen perizinan untuk jenis usaha real estate.

Hal ini disampaikan mantan Kadis Perizinan, Lukman  Rabu (6/12/2023) di Maumere.

Lukman menjelaskan bahwa,  pada awalnya Mila datang untuk mengurus izin usaha dengan jenis  usahanya real estate, karena jenis usaha tersebut beresiko tinggi. 

Pemerintah  melalui dinas perizinan ketika itu  berupaya untuk mendampingi Mila mencari solusi jenis usaha  lain yang beresiko rendah. Namun  demikian Mila tetap berkeinginan untuk menggunakan jenis usaha real estate.

Dinas perizinan  mengingatkan bahwa untuk menggunakan jenis usaha real estate  maka harus memenuhi syarat-syarat  dan ketentuan oleh pemerintah.

Syarat tersebut diantaranya,  perlu ada Persetujuan Pembanguan Gedung (PPG),   kesesuaian tata ruang,  dan ijin lingkungan.  Sementara  izin yang digunakan Mila ketika itu  hanyalah izin Pribadi ,  dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha ( NIB) yang digunakan sebagai ijin usahanya.

“Dia datang untuk mengurus ijin usaha,   dengan jenis usahanya real estate, dan saya katakan bahwa  jenis usaha real estate  itu beresiko tinggi, karena itu saya  melihat dari sekian banyak jenis usaha yang beresiko rendah,  dan meminta Mila memilihnya dengan konsekuensi harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan pemerintah,”kata  Lukman.

Ketika itu kata Lukman,  Mila juga memiliki kode Klasidifkaksi Baku Lapangan Usaha  Indonesia ( KBLI). Namun yang paling penting syarat-syarat yang harus dipenuhi Mila  dalam membuka usahanya itu harus  lengkap. Sementara  ijin  pengelolaan pasar tidak dimiliki Mila.

Terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Lukman menjelaskan, bahwa dulu dan sekarang sudah sangat berbeda. Pemerintah mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan langsung terhadap semua jenis usaha.

“Semua  jenis usaha  pemerintah daerah  mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan langsung. Jadi bukan berarti memiliki NIB lantas itu menjadi harga  mati,”kata Lukman.

Sementara kalau singgung adanya PNPM,  itu tidak perlu harus ada ijin karena  merupakan program pemerintah,ujar  Lukman.

Pada KBLI kata Lukman,  tidak ada nomenklatur untuk membangun pasar. Intinya masing-masing penjual harus mengantongi ijin yang dikeluarkan oleh OSS, termasuk pengelola sendiri.

Orang -orang perorangan lanjut Lukman  boleh membangun pasar  asalkan memenuhi syarat-syaratnya. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan