Terkait Penutupan Pasar Wuring, CV Bangkunis Tidak Mampu Penuhi Syarat Jenis Usahanya
MAUMERE, GlobalFlores.com – Direktur CV Bangkunis Waode Karmila alias Mila ternyata tidak mampu memenuhi syarat-syarat untuk jenis usaha yang diajukannya saat memproses dokumen perizinan untuk jenis usaha real estate.
Hal ini disampaikan mantan Kadis Perizinan, Lukman Rabu (6/12/2023) di Maumere.
Lukman menjelaskan bahwa, pada awalnya Mila datang untuk mengurus izin usaha dengan jenis usahanya real estate, karena jenis usaha tersebut beresiko tinggi.
Pemerintah melalui dinas perizinan ketika itu berupaya untuk mendampingi Mila mencari solusi jenis usaha lain yang beresiko rendah. Namun demikian Mila tetap berkeinginan untuk menggunakan jenis usaha real estate.
Dinas perizinan mengingatkan bahwa untuk menggunakan jenis usaha real estate maka harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan oleh pemerintah.
Syarat tersebut diantaranya, perlu ada Persetujuan Pembanguan Gedung (PPG), kesesuaian tata ruang, dan ijin lingkungan. Sementara izin yang digunakan Mila ketika itu hanyalah izin Pribadi , dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha ( NIB) yang digunakan sebagai ijin usahanya.
“Dia datang untuk mengurus ijin usaha, dengan jenis usahanya real estate, dan saya katakan bahwa jenis usaha real estate itu beresiko tinggi, karena itu saya melihat dari sekian banyak jenis usaha yang beresiko rendah, dan meminta Mila memilihnya dengan konsekuensi harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan pemerintah,”kata Lukman.
Ketika itu kata Lukman, Mila juga memiliki kode Klasidifkaksi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI). Namun yang paling penting syarat-syarat yang harus dipenuhi Mila dalam membuka usahanya itu harus lengkap. Sementara ijin pengelolaan pasar tidak dimiliki Mila.
Terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Lukman menjelaskan, bahwa dulu dan sekarang sudah sangat berbeda. Pemerintah mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan langsung terhadap semua jenis usaha.
“Semua jenis usaha pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan langsung. Jadi bukan berarti memiliki NIB lantas itu menjadi harga mati,”kata Lukman.
Sementara kalau singgung adanya PNPM, itu tidak perlu harus ada ijin karena merupakan program pemerintah,ujar Lukman.
Pada KBLI kata Lukman, tidak ada nomenklatur untuk membangun pasar. Intinya masing-masing penjual harus mengantongi ijin yang dikeluarkan oleh OSS, termasuk pengelola sendiri.
Orang -orang perorangan lanjut Lukman boleh membangun pasar asalkan memenuhi syarat-syaratnya. ( rel)



