Petualang Pencuri Gading Milik Kerajaan Nita Berakhir di Tangan Polisi
MAUMERE, GlobalFlores.com – Setelah pekan lalu publik dihebohkan oleh kasus pencurian gading milik Kerajaan Nita di Kabupaten Sikka senilai Rp 1,5 Miliar,kini petualang para pelaku “kerajinan tangan” tersebut berakhir di tangan polisi Polres Sikka.
Aksi pencurian tersebut berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Sikka.
Pengungkapan itu sesuai laporan polisi nomor LP/B/16/XI/2023/NTT/RES.SIKKA/SEK. NITA Tanggal 28 November 2023.
Hal ini disampaikan Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Susanto, Senin (4/12/2023) di Maumere.
Susanto menjelaskan bahwa pada, Minggu (3/12/2023) satuan unit Buser Polres Sikka menerima informasi tentang keberadaan seorang terduga pelaku pencurian diwilayah hukum Polres Sikka.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Buser kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melalrikan diri menggunakan mobil Avansa warna merah bernomor polisi DD 1634 CM.
Sekira pkl. 18.30 wita tim Buser berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku, berinisial FL (33) asal Hewokloang, Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang.
Setelah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku tersebut, tim Buser mendapat informasi bahwa masih terdapat 6 orang pelaku lainnya yang bersama-sama terlibat melakukan pencurian dua batang gading.
Tim Buser kemudian berkoordinasi dengan Bagian Intelkam Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan gabungan.
Senin (4/12/2023) pukul. 01.00 wita, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Jumpatua Simanjorang S.T.K bersama Iptu Suparjo S.Sos dan Kanit Buser Aiptu Rudi Hartono bersama anggota Kanit II Ekonomi, Aipda Ardi De Jesus Ghawa SH, berhasil menangkap 6 pelaku lainnya.
Ke- 6 pelaku tersebut diantaranya, WG (54) asal Wolonbuet, Desa Waiaram, Kecamatan Kewapante, RR (44) asal Dusun Wegok, Desa Seusina, Kecamatan Kewapante, KV (51) Asal Dusun Nitakloang, Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, ATN (33) asal Dusun Baoloran, Desa Nita kecamatan Nita, TP (43) asal Nita Pleat, Desa Nita, Kecamatan Nita, dan DSCD (44) asal Nita, Desa Nita, Kecamatan Nita.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, dua batang gading, satu unit mobil Avansa warna merah maroon dengan nomor polisi DD 1634 CM, satu unit HP Readme note 9 dan satu bilah pisau. (rel)



