Hukrim

Petualang Pencuri Gading Milik Kerajaan Nita Berakhir di Tangan Polisi

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Setelah pekan lalu publik dihebohkan oleh kasus pencurian gading milik Kerajaan Nita di Kabupaten Sikka senilai Rp 1,5 Miliar,kini petualang para pelaku “kerajinan tangan” tersebut berakhir di tangan polisi Polres Sikka.

Aksi pencurian tersebut berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Sikka.

Pengungkapan itu sesuai laporan polisi nomor LP/B/16/XI/2023/NTT/RES.SIKKA/SEK. NITA Tanggal 28 November 2023.

Hal ini disampaikan Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Susanto, Senin (4/12/2023) di Maumere.

Susanto menjelaskan bahwa pada, Minggu (3/12/2023) satuan unit Buser Polres Sikka menerima informasi tentang keberadaan seorang terduga pelaku  pencurian diwilayah hukum Polres Sikka.

Mendapatkan  informasi tersebut, Unit Buser kemudian melakukan pengejaran  terhadap terduga pelaku  yang melalrikan diri  menggunakan mobil  Avansa  warna merah bernomor polisi DD 1634 CM.

Sekira pkl. 18.30 wita tim Buser  berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku,  berinisial FL (33)  asal Hewokloang, Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang. 

Setelah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku tersebut, tim Buser mendapat informasi bahwa masih  terdapat 6 orang pelaku lainnya  yang  bersama-sama terlibat  melakukan pencurian dua batang gading.

Tim Buser kemudian  berkoordinasi dengan Bagian Intelkam Polres Sikka  untuk melakukan penyelidikan gabungan. 

Senin (4/12/2023) pukul. 01.00 wita, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka  AKP  Jumpatua  Simanjorang S.T.K bersama Iptu Suparjo S.Sos dan Kanit Buser  Aiptu  Rudi Hartono bersama anggota Kanit II Ekonomi, Aipda Ardi De Jesus Ghawa SH, berhasil menangkap 6 pelaku lainnya.

Ke- 6 pelaku tersebut diantaranya,   WG (54) asal Wolonbuet, Desa Waiaram, Kecamatan Kewapante, RR (44)  asal  Dusun Wegok, Desa Seusina, Kecamatan Kewapante,  KV (51)  Asal Dusun Nitakloang, Desa Kopong, Kecamatan Kewapante,  ATN (33) asal Dusun Baoloran,  Desa Nita kecamatan Nita,  TP (43) asal Nita Pleat, Desa Nita, Kecamatan Nita, dan DSCD (44) asal Nita, Desa Nita, Kecamatan Nita.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya,  dua batang gading, satu unit mobil Avansa warna merah maroon  dengan nomor polisi DD 1634 CM, satu unit HP Readme note 9 dan satu bilah pisau. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan