Regional

PJ Bupati Sikka Dituding Tidak Cermat Tutup Pasar Wuring

MAUMERE, GlobalFlores.com –  Penutupan pasar Wuring yang dikelola oleh CV Bangkunis  oleh PJ Bupati Sikka dinilai tidak cermat, sewenang – -wenang dan tidak keberpihakan kepada  CV Bangkunis.

Hal ini disampaikan  Dosen  Ubaya, Marianus Gaharpung SH, Sabtu (2/12/2023) di Maumere.

“Terlihat jelas dugaan kesewenang-wenangan,  ketidak cermatan dan ketidak berpihakan  PJ Bupati Sikka kepada pengelola pasar Wuring CV Bangkunis. Ada apa dan mengapa,”kata Marianus. 

Menurut Marianus jika alasan  Pemerintah Kabupaten Sikka  CV Bangkunis tidak memiliki izin  tata ruang dan lingkungan atau tidak boleh dibangun di atas lokasi tersebut, maka pertanyaannya, apakah pasar PNPM  memenuhi izin  di maksud ?.  Padahal berada pada lokasi  yang sama.

“Tolong pak Pj Bupati Sikka memberikan  klarifikasi dulu atas keberatan yang diajukan  CV Bangkunis. Jika Pemerintah Kabupaten Sikka tetap bersih keras bahwa  CV  Bangkunis tidak mengantongi izin  tata ruang dan lingkungan, maka pertanyaan kami apakah PNPM sudang mengantongin izin dan tata ruang,”kata  Marianus.

Marianus menambahkan,  jika PNPM tidak memiliki izin  apa lagi  berada dalam hamparan yang sama , mengapa ketika  Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera ketika  itu  meresmikan dan pemerintah tetap memungut berbagai jenis  pajak ?.

Apakah karena pasar program PMPN adalah program pemerintah sehingga  boleh saja menabrak peraturan.   Sedangkan Cv. Bengkumis Jaya oleh  Pemkab Sikka  diobok- obok dengan peraturan. Sikka ini masih negara hukum Indonesia atau apa?

“Jika hari ini dengan gagah beraninya Pj Bupati Alvin Parera dengan kewenangannya melakukan tindakan hukum dan faktual terhadap CV. Bengkumis, pertanyaannya ketika anda sebagai Kepala dinas Pendapatan Pemkab Sikka tidak pernah melakukan berbagai pungutan pajak di Pasar Wuring ?.  Jika anda ternyata melakukan pungutan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pendapatan, sadarkah bahwa tindakan anda masuk kategori dugaan tindak pidana melawan hukum dan tindakan tanpa wewenang merampok (pungli) uang rakyat, “ tegas Marianus.

Atas hak yang digunakan PJ Bupati Sikka beberapa tahun sebelumnya,  melakukan pungutan  pajak,  dan kini dengan lantang mengatakan  Pasar Wuring tidak memiliki izin dan harus di tutup. Hal ini dinilai sebagai wujud arogansi  kekuasaan sebagai PJ Bupati Sikka.

“ Kembalikan dong uang pajak dari warga Pasar Wuring yang selama ini sudah dipungut. Sanggup kah Pemkab Sikka mengembalikan? Publik Sikka tahu bahwa selama sekian tahun Pemkab Sikka mendapatkan PAD dari Pasar Wuring, dan warga sebagai wajib pajak yang baik setia membayar kepada negara,“kata Marianus.

Menurut Marianus, PJ Bupati Sikka semestinya tahu diri dan malu dengan sikap yang  mau menang sendiri melakukan penutupan terhadap pasar wuring.

“ Pengusaha Pasar Wuring bukan penjahat bukan pedagang liar tetapi mereka berusaha dengan keringat untuk mendapatkan sesuap nasi dan taat membayar pajak yang menjadi kewajibannya,”kata Marianus.

Sadar atau tidak lanjut Marianus, bahwa adanya negara untuk mengatur menyelesaikan persoalan masyarakat bukan menghukum masyarakat dengan menutup mata pencaharian mereka.

Peraturan dibuat untuk mensejahterahkan rakyat bukannya untuk menyusahkan rakyat. Jika Pj. Bupati mempunyai program prioritas adalah tertib administrasi mengapa sangat “bernafsu” hanya untuk menutup Pasar Wuring yang dikelola CV Bengkumis padahal dalam hamparan yang sama ada Pasar PNPM ?  ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan