Regional

Sah, Aktifitas Pasar Wuring Dihentikan, Pedagang Kembali Ke Pasar Alok

MAUMERE,GlobalFlores.com – Aktifitas Pasar Wuring yang dibangun  tanpa ijin oleh CV  Bangkunis Jaya akhirnya dihentikan  oleh Pemkab Sikka.  Pasar Wuring yang berjalan sedikitnya satu tahun lamanya itu, ternyata tidak mengantongi ijin resmi  oleh pemerintah daerah.

Penghentian aktivitas Pasar Wuring ini  disampaikan dalam rapat  terbatas,  Rabu (29/11/2023) di ruangan Sekda Sikka. 

Dalam rapat tersebut hadir pula  Direktur CV Bangkunis  selaku  pengelola Pasar Wuring.

PJ Sekda Sikka Robertus Rai  yang ditemui usai rapat terbatas itu menjelaskan bahwa berdasarkan surat PJ Bupati Sikka pada 15 November 2023 yang lalu yang menegaskan bahwa tinggal 1 hari lagi  yakni Kamis ( (30/11) aktivitas Pasar Wuring segera berakhir. 

“Besok (30/11/2023) adalah hari terakhir aktivitas di Pasar Wuring, semuanya harus  dihentikan dan para pedagang dikembalikan ke Pasar Alok. Kami mengundang CV  Bangkunis Jaya untuk melakukan pendekatan secara persuasif, terkait regulasi  dalam proses pendirian pasar yang dibangun secara perorangan,”kata Robert.

Menurut Robert pemerintah tetap mengacu pada  ketentuan dan regulasi yang berlaku. Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi, ternyata izin yang digunakan CV Bangkunis itu  tidak sesuai dengan ketentuan  pemerintah daerah.

“CV Bangkunis  hingga saat ini belum memenuhi syarat dasar pembentukan pasar tradisional  yakni izin pemanfaatan tata ruang  yang dikeluarkan oleh PUPR. Selain itu harus mengantongin izin AMDAL  yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup ( BLH)  serta adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh badan teknisn lainnya,“kata  Robert.

Selain itu lata Robert, CV Bangkunis dalam mendirikan pasar, tidak pernah melakukan koordinasi  dengan dinas teknis  terkait dengan perizinan  namunn langsung melalui  OSS (secara online).

Robert menambahkan dalam Perda Rencana tata Ruang  tempat dimana CV Bangkunis membangun pasar tersebut merupakan daerah pemukiman  yang berbatasan langsung dengan daerah konservasi.

“Dengan penafsiran dan pemahaman yang terbatas oleh CV Bangkunis terhadap regulasi, termasuk menyebutkan soal UU Cipta Kerja  Nomor 6 tahun 2023, terkait  penyelenggaraan perdagangan atau pasar tradisonal. Kami sudah memberikan pemahaman terhadapnya,”kata Robert.

Robert bahkan menyampaikan jika keputusan pemerintah dinilai merugikan CV Bangkunis, maka silahkan menyampaikan keberatannya  secara tertulis  ditujukan kepada PJ Bupati Sikka.

“Kalau merasa dirugikan silahkan dia ( CV Bangkunis ) mengajukan keberatan  secara tertulis ditujukan kepada PJ Bupati Sikka,”kata  Robert.

Robert juga mengaku bahwa PJ Bupati Sikka akan segera mengeluarkan surat perintah kepada Sat Pol PP Sikka  untuk segera menghentikan aktivitas pasar Wuring, setelah 30 November 2023.

“Pemerintah tetap tegas bahwa aktivitas Pasar Wuring harus segera dihentikan,”kata  Robert.  (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan