Sah, Aktifitas Pasar Wuring Dihentikan, Pedagang Kembali Ke Pasar Alok
MAUMERE,GlobalFlores.com – Aktifitas Pasar Wuring yang dibangun tanpa ijin oleh CV Bangkunis Jaya akhirnya dihentikan oleh Pemkab Sikka. Pasar Wuring yang berjalan sedikitnya satu tahun lamanya itu, ternyata tidak mengantongi ijin resmi oleh pemerintah daerah.
Penghentian aktivitas Pasar Wuring ini disampaikan dalam rapat terbatas, Rabu (29/11/2023) di ruangan Sekda Sikka.
Dalam rapat tersebut hadir pula Direktur CV Bangkunis selaku pengelola Pasar Wuring.
PJ Sekda Sikka Robertus Rai yang ditemui usai rapat terbatas itu menjelaskan bahwa berdasarkan surat PJ Bupati Sikka pada 15 November 2023 yang lalu yang menegaskan bahwa tinggal 1 hari lagi yakni Kamis ( (30/11) aktivitas Pasar Wuring segera berakhir.
“Besok (30/11/2023) adalah hari terakhir aktivitas di Pasar Wuring, semuanya harus dihentikan dan para pedagang dikembalikan ke Pasar Alok. Kami mengundang CV Bangkunis Jaya untuk melakukan pendekatan secara persuasif, terkait regulasi dalam proses pendirian pasar yang dibangun secara perorangan,”kata Robert.
Menurut Robert pemerintah tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi, ternyata izin yang digunakan CV Bangkunis itu tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
“CV Bangkunis hingga saat ini belum memenuhi syarat dasar pembentukan pasar tradisional yakni izin pemanfaatan tata ruang yang dikeluarkan oleh PUPR. Selain itu harus mengantongin izin AMDAL yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup ( BLH) serta adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh badan teknisn lainnya,“kata Robert.
Selain itu lata Robert, CV Bangkunis dalam mendirikan pasar, tidak pernah melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait dengan perizinan namunn langsung melalui OSS (secara online).
Robert menambahkan dalam Perda Rencana tata Ruang tempat dimana CV Bangkunis membangun pasar tersebut merupakan daerah pemukiman yang berbatasan langsung dengan daerah konservasi.
“Dengan penafsiran dan pemahaman yang terbatas oleh CV Bangkunis terhadap regulasi, termasuk menyebutkan soal UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, terkait penyelenggaraan perdagangan atau pasar tradisonal. Kami sudah memberikan pemahaman terhadapnya,”kata Robert.
Robert bahkan menyampaikan jika keputusan pemerintah dinilai merugikan CV Bangkunis, maka silahkan menyampaikan keberatannya secara tertulis ditujukan kepada PJ Bupati Sikka.
“Kalau merasa dirugikan silahkan dia ( CV Bangkunis ) mengajukan keberatan secara tertulis ditujukan kepada PJ Bupati Sikka,”kata Robert.
Robert juga mengaku bahwa PJ Bupati Sikka akan segera mengeluarkan surat perintah kepada Sat Pol PP Sikka untuk segera menghentikan aktivitas pasar Wuring, setelah 30 November 2023.
“Pemerintah tetap tegas bahwa aktivitas Pasar Wuring harus segera dihentikan,”kata Robert. (rel)