Regional

Pj Bupati Sikka Mengaku Tidak Mempersulit Pedagang Kambing

MAUMERE,GlobalFlores.com-Menanggapi keluhan dari pedagang kambing yang mengaku dipersulit untuk melakukan usaha dagang, Penjabat Bupati Sikka Adrianus F. Parera yang akrab disapa Afrin Parera, saat ditemui awak media Rabu (25/10/2023) sekitar pukul. 12.00 wita menjelaskan,  setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian kabupaten Sikka, menjelaskan bahwa para pedagang   kambing di Kabupaten Sikka tidak dipersulit dalam proses perijinannya. 

Bahkan Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pertanian telah berkoordinasi dengan pihak propinsi NTT, selanjutnya  pemerintah propinsi NTT melakukan koordinasi dengan pemerintahan propinsi   Sulawesi Selatan, untuk memudahkan para pedagang hewan kambing berjualan di Jeneponto.

“Para pedagang kambing tidak ada yang dipersulit, semua difasilitasi oleh pemerintah termasuk  memfasilitasi ke tingkat propinsi, dan antara propinsi. Yang menjadi sulit yakni perlu adanya orang atau petugas dari para pedagang yang ada ditempat  penjualan  sebagai penerima kambing milik pedagang asal Kabupaten Sikka,”kata  Afrin.

Orang atau petugas tersebut lanjut Afrin merupakan orang yang dipercayakan pedagang kambing asal Kabupaten Sikka  yang berada di Jeneponto, sehingga dalam proses administrasi di lokasi tidak mengalami kesulitan.

Sebelumnya  diberitakan pedagang kambing di  Kabupaten Sikka mengaku mengalami kesulitan mendapatkan ijin dari pemerintah untuk  menjual kambingnya keluar daerah, seperti ke Jeneponto Sulawesi selatan.

Salah satu pedagang  kambing, Agustinus Moses mengaku  telah menghabiskan dana jutaan rupiah untuk proses ijin namun hingga hari ini  belum mendapatkan ijin.

Hal ini disampaikan Agustinus dan sejumlah rekanan lainnya,  Selasa (24/10/2023) sekitar pkl. 17.30 wita di Maumere.

Agus menjelaskannya, upaya untuk mendapatkan ijin dari pemerintah  setempat dinilainya berbelit-belit sejak pertengahan bulan Juli 2022 hingga saat ini.

Setiap kali Agus mendatangi kantor pertanian unit peternakan hewan, pihak dinas selalu meminta para pedagang untuk melengkapi administrasinya.

Namun setelah administrasi  dilengkapi  pihak dinas lagi – lagi   meminta para pedagang untuk menunggu hingga bertahun –tahun sampai saat ini.

Upaya  para pedagang  untuk mendapatkan rekomendasi dari dinaspun semakin sulit, alasan pihak  Dinaspun  berfariatif. 

Agus mencontohkan, Dinas meminta pedagang untuk mengantongi  surat permohonan  pengeluaran ternak kambing, namun Dinas baru akan mengeluarkan rekomendasi,  surat keterangan Kesehatan hewan,  surat rekomendasi pemasukan ternak,  surat hasil pengujian  laboratorium  Veteriner, dan sejumlah surat – surat  lainnya. 

Bahkan pedagang kambing mengantongi surat  permohonan  pencegahan dan pengedalian  lalulintas hewan yang dikeluarkan dari Balai Besar Karantina  Pertanian Makasar.

Setelah semua persyaratan tersebut dilangkapi lanjut Agus, para pedagang lagi- lagi dipersulit, para pedagang diminta untuk harus menyiapkan petugas ditempat penerimaan ternak kambing yang berada di  Jeneponto Sulawesi Selatan.

Para pedagang kambing di Sikka  seperti tidak berdaya  dengan berbagai persyaratan yang diajukan pihak dinas,ujar Agus.

“Kami berharap dengan sejumlah persyaratan yang disampaikan pihak Dinas akan sangat membantu kami dalam proses penjualan ternak kambing. Padahal setelah kami penuhi persyaratan, kami lagi-lagi di persulit bahkan kami diminta untuk terus menunggu. Sementara   uang yang kami keluarkan mencapai jutaan rupiah.  Jika proses  rumit mestinya pihak Dinas menyampaikan untuk batal melengkapi administrasi yang hanya menghabiskan uang banyak,”kata Agus.

Sementara itu pihak dinas ketika ditemui media ini Rabu (25/10/2023) di kantor  enggan untuk memberikan keterangan dengan alasan keterangan kepada wartawan hanya bisa  melalui satu pintu yakni Penjabat Bupati Sikka  yang dapat memberikan keretangan kepada awak media.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan