Pj Bupati Sikka Mengaku Tidak Mempersulit Pedagang Kambing
MAUMERE,GlobalFlores.com-Menanggapi keluhan dari pedagang kambing yang mengaku dipersulit untuk melakukan usaha dagang, Penjabat Bupati Sikka Adrianus F. Parera yang akrab disapa Afrin Parera, saat ditemui awak media Rabu (25/10/2023) sekitar pukul. 12.00 wita menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian kabupaten Sikka, menjelaskan bahwa para pedagang kambing di Kabupaten Sikka tidak dipersulit dalam proses perijinannya.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pertanian telah berkoordinasi dengan pihak propinsi NTT, selanjutnya pemerintah propinsi NTT melakukan koordinasi dengan pemerintahan propinsi Sulawesi Selatan, untuk memudahkan para pedagang hewan kambing berjualan di Jeneponto.
“Para pedagang kambing tidak ada yang dipersulit, semua difasilitasi oleh pemerintah termasuk memfasilitasi ke tingkat propinsi, dan antara propinsi. Yang menjadi sulit yakni perlu adanya orang atau petugas dari para pedagang yang ada ditempat penjualan sebagai penerima kambing milik pedagang asal Kabupaten Sikka,”kata Afrin.
Orang atau petugas tersebut lanjut Afrin merupakan orang yang dipercayakan pedagang kambing asal Kabupaten Sikka yang berada di Jeneponto, sehingga dalam proses administrasi di lokasi tidak mengalami kesulitan.
Sebelumnya diberitakan pedagang kambing di Kabupaten Sikka mengaku mengalami kesulitan mendapatkan ijin dari pemerintah untuk menjual kambingnya keluar daerah, seperti ke Jeneponto Sulawesi selatan.
Salah satu pedagang kambing, Agustinus Moses mengaku telah menghabiskan dana jutaan rupiah untuk proses ijin namun hingga hari ini belum mendapatkan ijin.
Hal ini disampaikan Agustinus dan sejumlah rekanan lainnya, Selasa (24/10/2023) sekitar pkl. 17.30 wita di Maumere.
Agus menjelaskannya, upaya untuk mendapatkan ijin dari pemerintah setempat dinilainya berbelit-belit sejak pertengahan bulan Juli 2022 hingga saat ini.
Setiap kali Agus mendatangi kantor pertanian unit peternakan hewan, pihak dinas selalu meminta para pedagang untuk melengkapi administrasinya.
Namun setelah administrasi dilengkapi pihak dinas lagi – lagi meminta para pedagang untuk menunggu hingga bertahun –tahun sampai saat ini.
Upaya para pedagang untuk mendapatkan rekomendasi dari dinaspun semakin sulit, alasan pihak Dinaspun berfariatif.
Agus mencontohkan, Dinas meminta pedagang untuk mengantongi surat permohonan pengeluaran ternak kambing, namun Dinas baru akan mengeluarkan rekomendasi, surat keterangan Kesehatan hewan, surat rekomendasi pemasukan ternak, surat hasil pengujian laboratorium Veteriner, dan sejumlah surat – surat lainnya.
Bahkan pedagang kambing mengantongi surat permohonan pencegahan dan pengedalian lalulintas hewan yang dikeluarkan dari Balai Besar Karantina Pertanian Makasar.
Setelah semua persyaratan tersebut dilangkapi lanjut Agus, para pedagang lagi- lagi dipersulit, para pedagang diminta untuk harus menyiapkan petugas ditempat penerimaan ternak kambing yang berada di Jeneponto Sulawesi Selatan.
Para pedagang kambing di Sikka seperti tidak berdaya dengan berbagai persyaratan yang diajukan pihak dinas,ujar Agus.
“Kami berharap dengan sejumlah persyaratan yang disampaikan pihak Dinas akan sangat membantu kami dalam proses penjualan ternak kambing. Padahal setelah kami penuhi persyaratan, kami lagi-lagi di persulit bahkan kami diminta untuk terus menunggu. Sementara uang yang kami keluarkan mencapai jutaan rupiah. Jika proses rumit mestinya pihak Dinas menyampaikan untuk batal melengkapi administrasi yang hanya menghabiskan uang banyak,”kata Agus.
Sementara itu pihak dinas ketika ditemui media ini Rabu (25/10/2023) di kantor enggan untuk memberikan keterangan dengan alasan keterangan kepada wartawan hanya bisa melalui satu pintu yakni Penjabat Bupati Sikka yang dapat memberikan keretangan kepada awak media.