PNS Laki-Laki Boleh Beristri Lebih dari Satu Asal Kantongi Syarat Ini Dari BKN,Hmm
BANDUNG,GlobalFlores.com- (BKN) resmi memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beristri dua, tiga atau lebih dari satu.
PNS laki- laki saat ini tak usah cemas lantaran BKN telah memperbolehkan dirinya beristri dua atau lebih.
Namun beristri dua atau lebih bagi PNS laki- laki ini harus memenuhi dua syarat di bawah ini untuk dapat direstui BKN.
Hal ini dijelaskan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Seperti diwartakan Ayo Bandung.Com,Minggu (22/10/2023) dalam aturan tersebut telah diatur dua syarat PNS laki- laki dapat beristri dua atau lebih.
Kedua syarat tersebut adalah syarat alternatif dan syarat kumulatif.
Tak hanya itu didalamnya juga terdapat kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS laki- laki yang mengajukan permohonan untuk beristri dua atau lebih.
Jadi selain hal tersebut, maka PNS laki- laki diperbolehkan beristri dua atau lebih asalkan dua syarat ini terpenuhi.
Syarat alternatif yang harus dipenuhi oleh PNS laki- laki yang ingin beristri dua atau lebih yaitu istri cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan dan istri tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Hal itu harus disertai dengan surat keteran dokter resmi pemerintah jika PNS laki- laki ingin mengajukan pernikahan agar beristri dua atau lebih.
Hal ini berdasarkan dengan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/ SE/ 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya adalah syarat kumulatif yang harus dipenuhi PNS laki- laki yang ingin beristri dua atau lebih yakni persetujuan tertulis dari istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak- anaknya dengan dibuktikan surat keterangan pajak penghasilan, serta ada jaminan tertulis yang bersangkutan tersebut bahwa ia akan bersikap adil.
Dua syarat kumulatif ini berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.