Salut,Kejari Sikka Kembalikan Uang Hasil Korupsi Sebesar Rp 551.021.128 Ke Pemda
MAUMERE, GlobalFlores.com – Kejari Sikka mengembalikan kerugian dana BTT Covid 19 di BPBD Sikka senilai Rp Rp 551.021.128 ke Pemerintah Kabupaten Sikka yang diserahkan oleh Kajari Sikka Fatoni Hatam SH, kepada Sekda Kabupaten Sikka, Firminus Adrianus Parera, Kamis (14/9/2023) di Maumere.
Uang itu berasal dari terdakwa kasus BTT covid 19 Laurensius Gregorius senilai Rp Rp 551.021.128, sesuai putusan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 22 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk di setor ke rekening kas daerah Kabupaten Sikka, di Bank NTT.
Pada saat penyerahan uang tersebut, Fatoni selaku Kajari Sikka menjelaskan, menjelaskan bahwa sebanyak 4 tersangka yang terlibat dalam kasus BTT Covid 19 itu diantaranya Kepala BPBD Sikka, Muhammad Daeng Bakir, Kepala Seksi Logistik BPBD Sikka, Emanuel Hitong, bendahara pengeluaran pembanntu Reneldis Lebi, dan rekanan pengadaan Laurentius Gregorius.
Fatoni menambahkan, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu diantaranya, Muhammad Daeng Bakir selama 1, tahun 4 bulan penjara kurungan, Emanuel Hitong 1, rahun 4 bulan kurungan, Reneldis Lebi 1 tahun 6 bulan dan Laurentius Gregorius 1 tahun penjara kurungan.
“Uang negara yang dikembalikan ini dapat dimanfaatkkan untuk kebutuhan yang ada di daerah ini,”kata Fatoni.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Sekda Sikka Firminus Adrianus Parera menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kejari Sikka yang begitu cepat menyelesaikan kasus korupsi dana BTT Covid 19 di Kabupaten Sikka.
Menurut Afrin, penggunaan uang yang diserahkan Kejari Sikka itu akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan anggaran DPRD kabupaten Sikka dalam APBD Perubahan.
“Kami perlu memberikan apresiasi atas kerja keras dan gerak cepat Kejari Sikka untuk mendapatkan kembali uang dari para terdakwa, ini luar biasa. Dalam TAPD dan banggar DPRD akan membahasnya secara bersama dalam APBD perubahan nanti, “kata Afrin. ( rel )