Jaksa dan Hakim Di Maumere Diduga Merekayasa Kasus Lakalantas
MAUMERE, GlobalFlores.com – Kasus kecelakaan yang menimpa salah seorang warga Petrus Adrianus Siga Mitang asal Nirangkliung,Kecamatan Nita diduga direkayasa oleh Jaksa, Hakim dan Penyidik Polres Sikka dari Unit Lakalantas, yang dinilai telah menjerumuskan Sebastianus Trisno Dhae alias Ino, sebagai pelaku penabrakan di ruas jalan Maumere – Larantuka Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, pada 5 September 2022.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ino Lorens Weling SH dan Danar Aswim SH, Selasa (29/8/2023) di Maumere.
Lorens menjelaskan bahwa Laporan Polisi (LP) yang disampaikan polisi untuk memproses hukum kliennya Ino dinilai syarat rekayasa.
Berdasarkan olah TKP tidak ada satu bukti atau saksipun yang menjelaskan bahwa Adrianus Siga meninggal, akibat kecelakaan lakalantas yang di tabrak oleh Ino kliennya.
Fakta yang sesungguhnya lanjut Lorens adalah, Ino kliennya itu jatuh motor akibat human eror, yang menyebabkan luka robek pada bagian tubuhnya, celana dan sepatunya juga robek. Sejumlah saksi yang datang ke TKPpun mengaku tidak melihat terjadi penabarakan antara Adrianus dan Ino. Namun demikian para saksi mengaku mendengar bunyi benturan yang keras di lokasi kejadian.
“Kesalahan utama terjadi ketika polisi membuat LP tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau penjelasan para saksi yang mengatakan korban meninggal akibat penabrakan antara dua kendaraan yang masing -masing dikendarai oleh terdakwa dan korban. Namun demikian faktanya adalah korban jatuh sendiri, “kata Lorens.
Hal senda juga disampaikan Danar, salah satu kuasa hukum Ino, yang dengan tegas menjelaskan bahwa salah seorang saksi dari Unit Lakalantas Polres Sikka Jumaidin Ahri alias Ahri ketika bersaksi dalam persidangan menjelaskan berdasarkan LP yang dibuat pada Senin 5 September 2022, Pukul. 18.00 wita sejumlah anggota Lantas langsung menuju TKP.
Ahri juga menjelaskan lanjut Danar, bahwa saat satuan lantas tiba di lokasi kejadian tidak ditemukan barang bukti berupa kendaraan. Bahkan ketiga saksi yang dihadirkan polisi hanya mengaku mendengar bunyi benturan keras.
Herannya kata Danar, saksi Ahri juga menjelaskan bahwa sektsa yang dibuat penyidik dilokasi kejadian hanya berdasarkan keyakinan penyidik sesuai keterangan yang disampaikan para saksi, bahkan tidak ada dokumen seperti foto atau video yang berkaitan dengan barang bukti yang berada di lokasi kejadian.
“Seorang polisi yang menjadi saksi dalam persidangan mengakui bahwa terjadinya peristiwa penabrakan itu atas dasar keyakinan penyidik sesuai keterangan dari para saksi. Padahal secara defakto para saksi hanya menjelaslakan , bahwa mendengar bunyi benturan keras,”kata Danar.
Namun demikian lanjut Danar berkas yang diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan diamini oleh JPU Kejari Sikka dengan sejumlah bukti yang janggal, dan hal itu semestinya selaku JPU menolak berkas yang disampaikan penyidik tersebut.
Adapun sejumlah bukti yang dinilai janggal diantaranya, adanya kunci duplikat yang dibuat oleh penyidik, motor yang disita penyidik sebagai barang bukti mengalami kerusakan, padahal saat penyitaan di rumah tedakwa itu motor untuk dijajdikan barang bukti dalam keadaan baik tanpa mengalami kerusakan.
Berkas yang masih sumir dan tidak sesuai fakta lanjut Danar, JPU kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk dilanjutkan dengan persidangan. Herannya selama pesidangan Hakim terkesan tidak menggubris fakta persidangan yang disampaikan para saksi. Bahkan cendrung memilih tuntutan yang disampaikan JPT sesuai berkas yang di limpahkan penyidik dari kepolisian.
Bukan cuma itu pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa juga diduga tidak digubris oleh hakim majels yang memutuskan perkara tersebut. Untuk diketahui JPU menuntuk terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara kurungan dan hakim kemudian memutuskan 4 tahun pejara terhadap Ino selaku terdakwa. (rel )