Pemerhati Pemilu Surati KPU Sikka Terkait Caleg Yang Terindikasi Melanggar PKPU
MAUMERE,GlobalFlores.com – Forum Pemerhati Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sikka ( FP3K) Darius Deri, menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Sikka terkait tentang syarat-syarat calon DPR, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten kota.
Hal ini disampaikan Darius, Kamis (24/8/2023) di Maumere.
Darius menjelaskan sesuai pasal 11 ayat 1 huruf l,bahwa di Kabupapten Sikka terdapat beberapa calon anggota DPRD kabupaten Sikka yang melanggar PKPU Nomor 10 tahun 2023.
Selain itu adapun calon anggota DPRD Sikka yang menjadi pembicaraan masyarakat bahwa yang bersangkutan dalam hasil pemeriksaan kesehatan dirumah sakit TC. Hillers mengalami gagal ginjal dengan stadium 5 dan menjalani cuci darah 2 kali dalam seminggu bahkan ada juga caleg yang melakukan cuci darah 1 kali dalam seminggu.
Surat yang disampaikan Darius 01/FPPP/VII/2023 dengan perihal pelanggaran PKPU nomor 10 tahun 2023 ini, juga memberikan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Sikka, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Propinsi NTT di Kupang.
Menanggapi surat tersebut juru bicara KPU Kabupaten Sikka,Herimanto mengatakan bahwa surat itu merupakan tanggapan masyarakat yang dijadawalkan sejak tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus.
Setelah adanya tanggapan masyarakat maka KPUD Sikka akan melakukan klarifikasi kepada para peserta caleg dan Parpolnya.
Herimanto juga mengaku akan mengecek surat masuk terkait tanggapan masyarakat tersebut.
Herimanto mengatakan bahwa, daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sikka diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat.
Tentu pada masa ini, masyarakat bisa berpartsipasi memberikan masukan dan tanggapan tethadap DCS tersebut.
Tanggapan masyarakat ini harus dilengkapi dengan identitas diri sejak tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Pasca masa tanggapan masyrakat, KPU Sikka akan merekap dan kemudian melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu.
“Ini sesuai ketentuan PKPU 10 dan juga keputusan KPU No. 996 dan perubahannya dengan keputusan 1026 Tahun 2023,”katanya. ( rel )