Politik

Pemerhati Pemilu Surati KPU Sikka Terkait Caleg Yang Terindikasi Melanggar PKPU

MAUMERE,GlobalFlores.com  – Forum Pemerhati  Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sikka ( FP3K) Darius Deri,  menyurati   Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Sikka  terkait tentang syarat-syarat   calon DPR, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten kota.

Hal ini disampaikan Darius, Kamis (24/8/2023) di Maumere.

Darius menjelaskan sesuai  pasal 11 ayat 1  huruf l,bahwa di Kabupapten  Sikka terdapat  beberapa calon anggota DPRD kabupaten Sikka  yang melanggar PKPU Nomor 10 tahun 2023.

Selain itu adapun calon anggota DPRD Sikka  yang menjadi pembicaraan masyarakat bahwa yang bersangkutan  dalam hasil pemeriksaan  kesehatan  dirumah sakit TC. Hillers mengalami gagal ginjal  dengan stadium 5  dan menjalani cuci darah 2 kali dalam seminggu  bahkan ada juga caleg yang melakukan cuci darah  1 kali dalam seminggu.

Surat yang disampaikan Darius  01/FPPP/VII/2023 dengan perihal pelanggaran  PKPU nomor 10 tahun 2023  ini,  juga memberikan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu)  Kabupaten Sikka, dan  Komisi Pemilihan Umum Daerah  Propinsi NTT di Kupang.

Menanggapi surat tersebut juru bicara KPU Kabupaten Sikka,Herimanto mengatakan bahwa surat itu merupakan tanggapan masyarakat yang dijadawalkan sejak tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus.

Setelah adanya tanggapan masyarakat maka KPUD Sikka akan melakukan klarifikasi kepada  para peserta caleg dan Parpolnya.

 Herimanto juga mengaku akan mengecek surat masuk terkait tanggapan   masyarakat tersebut.

Herimanto mengatakan bahwa, daftar calon sementara (DCS) Anggota  DPRD Kabupaten Sikka diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat.

Tentu pada masa ini, masyarakat bisa berpartsipasi memberikan masukan dan tanggapan tethadap DCS tersebut.

Tanggapan masyarakat ini harus dilengkapi dengan identitas diri sejak tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Pasca masa tanggapan masyrakat, KPU Sikka akan merekap dan kemudian melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu.

“Ini sesuai ketentuan PKPU 10 dan juga keputusan KPU No. 996 dan perubahannya dengan keputusan 1026 Tahun 2023,”katanya.  ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan