Kecamatan Pulau Ende Deklarasi Sebagai Daerah Bebas Dari Miras dan Narkoba
ENDE,GlobalFlores.com-Pemerintah Kecamatan Pulau Ende mendeklarasikan diri sebagai daerah bebas dari minuman keras (Miras) dan Narkoba,Kamis (10/8/2023) di Aula Serba Guna Kecamatan Pulau Ende.
Kegiatan deklarasi itu dihadiri, Bupati Ende Drs. H. Djafar Achmad, MM dan Dandim 1602 Ende, Letkol Kav. I Nengah Pendi R. ST serta Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, SIK, M.H dan Waka Polres Ende Kompol Ahmad, SH, bersama rombongan para Perwira Polres Ende.
Juga Camat Pulau Ende, Achmad Abdurachman, SP dan Kapolsek Pulau Ende Iptu Kamaludin serta Ketua MUI Kab. Ende, Drs Abdul Syukur Muhamad, MSI dan Ketua PHBI Kabupaten Ende Drs H.Mansur Do.
Hadir juga Ketua PP Muhammadiyah Kabupaten Ende, Drs..H. Iskandar Mberu dan Ketua PCNU Kabupaten Ende,Drs. H. Abdul Gefar dan Ketua MUI Kecamatan Pulau Ende serta Ketua PHBI Kecamatan Pulau Ende, Rasyid Sidik serta Ketua GP ANSOR Kecamatan Pulau Ende,Rizal Usman S.Pd dan para Kepala Desa se- Kecamatan Pulau Ende maupun Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda se- Kecamatan Pulau Ende maupun masyarakat Kecamatan Pulau Ende
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ende Dandim 1602 Ende Kapolres Ende bersama Para Perwira, Ketua MUI Ende, Ketua PHBI Ende, Ketua PC NU Ende, Ketua PP Muhammadiyah Ende para kepala Desa Sekecamatan Pulau Ende, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Tokoh Adat dan Organisasi / Lembaga Sosial Masyarakat lainya yang turut hadir di kegiatan tersebut.
Kapolsek Pulau Ende Iptu Kamaludin dalam kesempatan itu mengharapkan kepada seluruh pihak dan Stake Holder agar selalu saling bekerja sama dalam mendukung Kegiatan Deklarasi Anti Miras di Kecamatan Pulau Ende.
Bupati Ende, Drs Djafar Achmad mengatakan kegiatan deklarasi tersebut adalah kegiatan yang luar biasa.
Oleh karena itu pihaknya memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada camat, Kapolsek beserta segenap warga yang telah berkomitmen untuk deklarasi Anti miras.
“Ini merupakan langkah tepat mengingat banyak masalah atau kasus diawali oleh penyalahgunaan miras. Mari kita jaga bersama ikrar ini, setiap kegiatan dan pertemuan dimanapun agar dibacakan (di ingatkan) kembali kepada masyarakat,”kata Bupati Djafar.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M. S.H. S.I.K. M.H. mengatakan kegiatan tersebut bernilai bersifat positif.
“Ini merupakan komitmen dan ikrar serta keinginan bersama dan suatu bentuk kepedulian terkait keamanan. Namun yang paling penting adalah tindak lanjutnya, termasuk disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat,”katanya.
Kapolres mengharapkan kepada para pihak agar selalu bersinergi dengan Polri di wilayah hukum Polres Ende khususnya Polsek Pulau Ende demi menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Pulau Ende agar senantiasa aman dan kondusif.
Kapolres mengapresiasi langkah yang dilakukan Polsek Pulau Ende yang mempelopori Kegiatan Deklarasi Anti Miras yang dilaksanakan di Pemerintahan Kecamatan Pulau Ende.
“Harapanya mari bersama sama menjaga Kamtibmas karena hal ini bukan semata-mata tugas Polri melainkan juga tugas para pihak dan stake Holder masing-masing di lingkungannya sehingga situasi Kamtibmas senantiasa kondusif,”kata Kapolres Ende.
Sementara itu Dandim 1602 Ende Letkol Kav. I Nengah Pendi R. ST mengapresiasi Kegiatan Deklarasi Anti Miras yang dilaksanakan di Pemerintahan Kecamatan Pulau Ende dan mengharapkan seluruh masyarakat kecamatan Pulau Ende agar mengikuti dan menjauhi minuman keras guna menjaga kesehatan dan Kamtibmas di Kecamatan Pulau Ende.
Kegiatan deklrasi ditandai dengan penandatanganan pernyataan kesepakatan bersama Deklarasi Anti Miras yang dilanjutkan dengan pemusnahan minuman keras jenis moke hasil operasi atau razia Kapolsek Pulau Ende bersama anggotanya. (rom)