Kaburnya Operator Sertifikasi Guru di Dinas PKO Sikka Diduga Atas Perintah APH
MAUMERE, GlobalFlores.com – Terkait sertifikasi guru yang melibatkan Iswadi selaku operator di Dinas PKO Kabupaten Sikka dan diduga menilep dana sertifikasi guru sejak tahun 2022 hingga tahun 2023, yang mencapai Rp 1,8 M selama 2 tahun itu, belum di proses hukum, namun Iswadi sudah melarikan diri. Kaburnya Iswadi diduga diperintahkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini disampaikan ketua jaringan HAM kabupaten Sikka Siflan Angi, Kamis (13/7/2023) di Maumere.
Sertifikasi guru yang dilakukan selama tiga kali dalam setahun itu sejak tahun 2022, namun terbongkarnya dana sertifikasi guru yang diduga ditilep Iswadi selaku operator dinas ini baru terkuak pada tahun 2023 ketika kepala dinasnya, Heri Sales terandung kasus amoral di Kantor Dinas PKO.
Mengetahui adanya penyelewengan dan sertifikasi guru sejak tahun 2022 itu, Aparat Penegak Hukum ( APH) baik polisi maupun pihak kejaksaan beramai -ramai untuk melakukan penyelidikan, dan hingga saat ini APH masih terus melakukan peneyelidikan belum sampai pada penetapan tersangka hingga Iswadi melarikan diri atau kabur dari Kabupaten Sikka.
Siflan menduga kaburnya Iswadi itu diduga diperintahkan APH yakni pihak Kejaksaan Sikka.
Belum adanya proses hukum terkait pelaku yang diduga menilep dana sertifkasi guru itu, Siflan kemudian mendesak Kajagung, untuk segera mencopot Kejari Sikka berserta seluruh stafnya dan segera meninggakan Kabupaten Sikka, lantaran dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai kasus di Kabupaten Sikka.
“Saya menduga kaburnya Iswadi operator di Dinas PKO Kabupaten Sikka itu diperintahkan oleh APH khususnya pihak Kejaksaan Negeri Sikka. Saya minta Kejagung segera mencopot Kejari Sikka dan seluruh stafnya, karena dinilai tidak mampu menuntaskan kasus-kasus di kabupaten Sikka,”kata Siflan.
Terpisah Kasi Intel Kejari Sikka R. Ibrahim SH, yang ditemui media ini Kamis (13/7/2023) di ruangannya, membantah keras atas tudingan adanya perintah Iswadi untuk melarikan diri.
Menurutnya, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Sikka masih melakukan penyelidikan terkait kasus sertifikasi guru tersebut.
“Karena masih pada tahap penyelidikan, maka kami belum menetapkan tersangka, kalau sudah ditetapkan tersangka pasti akan disampaikan kepada publik,”kata Ibrahim.
Ketika ditanya adanya informasi di masyarakat bahwa pihak kejaksaan telah menerima uang terkait kasus sertifikasi guru itu, Ibrahim bahkan meminta nama jaksa yang menerima uang tersebut.
Ibrahim yang didamping Kasipidsus Rizki SH membantah keras adanya penerimaan aliran dana terkait sertifikasi guru tersebut.
“Tidak ada yang menerima uang, kalau ada siapa nama jaksanya,”kata Rizki.
Ibrahim menjelaskan bahwa kasus ini dalam proses penyelidikan dan jaksa telah memeriksa 50 orang saksi. Namun demikian Ibrahim tidak merincikan saksi yang diperiksa tersebut.
Menurutnya hal-hal yang masih dalam proses penyelidikan tidak boleh dibuka kepada publik.
Nama saksi yang tidak disampaikan itu kata Ibrahim lantaran takut menghilangkan barang bukti atau melarikann diri.
“ Soal saksi kami tidak mungkin menyampaikan secara rinci karena takut menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,”kata Ibrahim. ( rel )