Terduga Penilep Dana Setifikasi Guru Di Sikka Melarikan Diri, Jaksa Mengaku Tidak Tahu
MAUMERE, GlobalFlores.com – Terduga penilep dana sertifikasi guru pada Dinas PPKO Kabupaten Sikka sejak tahun 2002 hingga hingga 2023, Iswadi, dikabarkan melarikan diri.
Namun demikian Jaksa di Kejari Sikka yang tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut mengaku mengetahui bahwa terduga telah melarikan diri.
Hal ini sebagaimana terungkap dari pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejasaan Negeri Maumere, R Ibrahim SH, Kamis (14/7/2023) di Maumere yang dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus penilepan dana sertifikasi guru pada Dinas PPKO Kabupaten Sikka.
Untuk diketahui bahwa Iswadi merupakan Pegawai pada Dinas PPKO Kabupaten Sikka yang menangani sertifikaksi guru di Kabupaten Sikka.
Kasus ini terkuak ketika Kadis PPKO saat itu, Heri Sales tersandung kasus amoral, yang kemudian kasus sertifikasi guru yang terbungkus rapat itu terbongkar.
Kasus penilepan dana sertifikasi guru itu terjadi sejak tahun 2022.
Terkuaknya sertifikasi guru tersebut, apparat penegak hukum (APH) baik polisi maupun kejaksaan berebutan untuk melakukan pengumpulan dana keterangan. Namun hingga Iswadi yang diduga pelaku melarikan diri itu pihak kejaksaan tidak mengetahuinya.
“Dia lari kemana ya, taukah tempatnya, kami sama sekali tidak tahu kalau Iswadi melarikan diri,”kata Kasi Intel Kejari Sikka, Ibrahim kepada wartawan yang hendak mengkonfirmasinya.
Ibrahim mengaku kasus sertifikasi guru saat ini tengah dilakukan penyelidikan, dan proses penyelidikan itu dilakukan pihak kejaksaan sejak bulan Maret 2023.
Namun demikian Ibrahim juga mengaku kasus tersebut sudah tercium sejak pada tahun sebelumnya.
Ibrahim mengatakan bahwa penyelidikan mulai tahun 2023 namun identifikasi sejak tahun 2022, identifikasi itu dilakukan sesuai informasi yang diperolehnya dari warga masyarakat. Bahkan hingga saat ini pihak kejaksaan sudah memeriksa saksi melebihi 50 orang .
Namun Ibrahim tidak merincikan para saksi yang diperiksa tersebut.
“Kami sudah memeriksa 50 orang lebih, namun ini masih dalam penyelidikan. Kami tidak menyebutkan nama-nama para saksi dengan pertimbangannya, agar para saksi tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,”kata Ibrahim.
Diketahui uang sertifikasi guru yang ditilep terduga Iswadi setiap bulan diduga mencapai Rp 600 juta, yang dilakukan tiga kali setiap tahunnya dan dilakukannya sejak tahun 2022 hingga tahun 2023.
Ibrahim yang didamping Kasi Pidsus kejaksaan Rizki SH, mengaku semua pihak yang terkait dengan setifikasi dipastikan akan dimintai pertanggungjawaban.
Ibrahim juga menyampaikan bahwa ada informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan pasal 17 UU nomor 14 tahun 2008, tentang informasi publik.
Ketentuan pasal 17 UU nomor 14, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lanjut Ibrahim, bahwa Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali, Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat, menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkapkan identitas informan, pelapor , saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.
Pengecualian lainnya kata Ibrahim yakni mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan se gala bentuk kejahatan transnasional, membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan atau keluarganya, dan atau membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan atau prasarana penegak hukum. (rel )