Viral Video, Bupati Sikka Dan Wartawan MNC TV Bertengkar Ini Penjelasan Kadis Kom Info
MAUMERE, GlobalFlores.com – Lantaran viral video pertengkaran antara Bupati Sikka dan wartawan MNC TV, Joni Nurak usai peliputan HGU Nangahale, Kepala Dinas Kom Info Kabupaten Sikka, Awales Syukur, S. Sos., M. Th, melakukan klarifikasi kepada media yang bertugas di kabupaten Sikka, Kamis (22/6/2023) di Maumere.
Dalam klarifikasinya itu Awales menjelaskan bahwa, saat wartawan MNC TV Joni Nurak melakukan pengambilan video, saat bupati berada dalam kendaraan dinas dan sedang berbicara dengan salah seorang warga yang diketahui bernama Leonardus yang merupakan kerabat dekat Bupati Sikka.
Disaat itu kata Awales, disamping mobil bupati itu ada pula seorang anggota polisi dari Polres Sikka yang sedang melakukan pengamanan.
Saat itu Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo melarang pengambilan video disaat berbicara dengan Leonardus dan itu bukan pada saat wartawan melakukan peliputan di tengah kerumunan para pendemo atau di saat peninjauan lokasi pilar.
“Perlu saya tegaskan bahwa Bupati Sikka melarang wartawan MNC TV saat Bupati Sikka berbicara dalam urusan pribadi dengan salah seorang tokoh masyarakat, yaitu Leonardus. Karena bapak Leonardus adalah orang dekat Bupati Sikka. Sehingga pembicaraan itu sangat pibadi antara Bupati Sikka dan bapak Leonardus, tidak pantas divideokan apalagi disebarkan ke publik,”kata Awales.
Menurut Awales, hal-hal yang sifatnya privasi sangat tidak pantas untuk diliput, apalagi bupati sedang berada didalam kendaraan bersama ibu dan anaknya. Sehingga Bupati Sikka punya hak untuk melarang pengambilan video oleh Wartawan MNC TV, Joni Nura saat bupati berada di mobil. Apalagi bupati berada di dalam mobil bersama ibu dan anaknya. Ini ruang privasi yang harus dihargai oleh siapapun.
“ Pertanyaan reflektif, Apakah media berhak meliput semua hal yang sifatnya privasi tanpa ijin yg bersangkutan? Apakah pejabat Publik tidak ada hal yang sifatnya privasi? Apakah media berhak dan bebas mempublikasikan hal-hal yang menjadi privasi? “tanya Awales.
Menurut Awales agar pemberitaan tidak terkesan menyudutkan Bupati Sikka dan tidak terkesan pemberitaan sepihak harusnya mengkonfirmasi kepada Bupati Sikka atau minimal mengkonfirmasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka terkait kebenaran informasi sehingga tidak terkesan sangat sepihak menilai Bupati Sikka dengan pernyataan arogansi dan menghalang-halangi tugas wartawan.
Menurut Awalaes yang akrab disapa Feri ini bahwa sebagai jurnalis atau wartwan harus lebih profesional dan berimbang dalam memberikan pernyataan.
Perlu diketahui bahwa Bupati Sikka sangat memahami Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan sangat memahami Etika Jurnalistik jelas mengamanatkan pada Pasal 9, bahwa Wartawan Indonesia, menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Sehingga Bupati Sikka berhak menolak pengambilan video saat bupati ada di dalam mobil.
“Perlu juga dipahami bahwa Undang-undang Pers tidak saja mengatur dan melindungi media dan pekerja media tapi juga mengatur dan melindungi masyarakat (nara sumber, atau sumber berita). Tinggal saja bagaimana kita melaksanakan sesuai aturan. Undang-undang Pers bukan menjadi senjata pamungkas untuk “membunuh” hak-hak pejabat publik, “kata Awales.
Awales menambahkan, saat pak bupati menemui para pendemo dan menjelaskan tentang tanah HGU, tidak pernah melarang siapapun untuk melakukan pengambilan gambar baik video ataupun foto, baik oleh masyarakat umum maupun awak media.
Wartawan atau jurnalis bukan content creator, yang bisa saja ambil gambar dan video tanpa konfirmasi dan lain-lain karena ada kode etik yang harus dihargai dan etika harus dikedepankan dalam menjalankan profesi. (rel )