Regional

Gunakan Bahan Kimia Saat Mencari Ikan,Tiga Warga Sikka Ditangkap Polisi

MAUMERE, GlobalFlores.com – Tiga orang warga Kabupaten Sikka ditangkap polisi lantaran menangkap ikan menggunakan bahan  kimia di Perairan Laut Flores.

Ketiga pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Sel Mapolres Sikka.

Hal ini disampaikan Wakapolres Sikka  Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, S.I.K  Senin (19/6/2023 ) dalam keterangan pers kepada wartawan di  Polres Sikka.

Ruliyanto menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut,  ditangkap Satuan Pol Airut Polres Sikka, Selasa (30/5/2023) yang lalu, sekitar pukul 11.40 wita  di Perairan Teluk Maumere, Kabupaten Sikka.

Tiga pelaku tersebut berasal dari Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Wakapolres Ruliyanto menjelaskan bahwa  pada, Senin (29/5/2023)    ketiga tersangka masing-masing,  Ujang Dharmansyah (18),  Apriliano Rivaldo Rico  Djo (19), dan  Muhammad La Ero (23),  bersepakat untuk melakukan penangkapan ikan  dengan menggunakan  Dupont Lanate (sejenis bahan kimia-red ).

Setelah bersepakat Ujang kemudian membeli satu bungkus bubuk Dupont Lanate,  Selasa (30/5/2023) Ujang membeli umpan  ikan yang kemudian dihaluskan  dan mencampurnya dengan bubuk Dumpont Lanate lalu didiamkan kurang lebih 2 jam.

Usai mencampur bubuk  Dumomt Lanate dengan ikan tersebut, Ujang kemudian  menemui Rivaldo dan Muhammad La Ero  untuk diajak menuju lokasai penangkapan  ikan.

Setelah itu Ujang kemudian pergi ke tepi laut meraih sampan berwarna merah  untuk menuju lokasi penangkapan ikan.   Tiba di lokasi, Ujang langsung menabur bubuk Dumpont Lanate bercampur ikan ke lokasi ikan.

Beberapa saat kemudian datanglah Muhammad  La Ero dan Rivaldo  Rico  yang saat itu menggunakan sampan berwarna biru, keduanya melihat ikan yang mati  akibat bubuk yang ditabur Ujang.  Keduanya lalu menyelam dan menggambil sejumlah  ikan sudah telah mati.

Saat kektiga tersangka tengah beraksi mengambil ikan yang sudah mati itu, tiba -tiba petugas satuan Pol Airut Polres Sikka. Kaget petuga datang tersangka Ujang  dan Muhammad langsung melarikan diri ke daratan.  Namun petugas berhasil mengamankan  Aprialianto  Rivaldo  Rico  berserta sejumlah barang bukti, yang kemudian di giring ke Polres Sikka.

Beberapa jam kemudian petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni  Ujang dan Muhammad di rumahnya mamsing-masing tanpa ada perlawanan.

“Ketiga tersangka ini ditangfkat saat sedang beraksi melakukan penanangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia.  Saat ditangkap itu dua tersangka melarikan diri dan satu tersangka lainnya berhasil ditangkap petugas Pol Airut Polres Sikka,”kata Wakapolres Ruliyanto.

Atas kejadian itu lanjut Wakapolres Ruliyanto, maka dibuatkan laporan polisi  model A pada tanggal 30 Mei 2023  dengan nomor laporan polisi, LP/A/4/V/2023/ SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 30 Mei 2023.

Berdasarkan laporan polisi  tersebut petugas kemudian memeriksa tiga tersangka tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu ketiganya mengakui perbuatannya, telah menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 84 ayat (1)  UU nomor 31  tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah ditambah dengan  UU nomor 45 tahun 2009  tentang perikanan  JO pasal 55  ayat (1)   ke-1 KUHP, dengan hukuman selama-lamanya 6b tahun penjara kurungan. (rel) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan