Gunakan Bahan Kimia Saat Mencari Ikan,Tiga Warga Sikka Ditangkap Polisi
MAUMERE, GlobalFlores.com – Tiga orang warga Kabupaten Sikka ditangkap polisi lantaran menangkap ikan menggunakan bahan kimia di Perairan Laut Flores.
Ketiga pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Sel Mapolres Sikka.
Hal ini disampaikan Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, S.I.K Senin (19/6/2023 ) dalam keterangan pers kepada wartawan di Polres Sikka.
Ruliyanto menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut, ditangkap Satuan Pol Airut Polres Sikka, Selasa (30/5/2023) yang lalu, sekitar pukul 11.40 wita di Perairan Teluk Maumere, Kabupaten Sikka.
Tiga pelaku tersebut berasal dari Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Wakapolres Ruliyanto menjelaskan bahwa pada, Senin (29/5/2023) ketiga tersangka masing-masing, Ujang Dharmansyah (18), Apriliano Rivaldo Rico Djo (19), dan Muhammad La Ero (23), bersepakat untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Dupont Lanate (sejenis bahan kimia-red ).
Setelah bersepakat Ujang kemudian membeli satu bungkus bubuk Dupont Lanate, Selasa (30/5/2023) Ujang membeli umpan ikan yang kemudian dihaluskan dan mencampurnya dengan bubuk Dumpont Lanate lalu didiamkan kurang lebih 2 jam.
Usai mencampur bubuk Dumomt Lanate dengan ikan tersebut, Ujang kemudian menemui Rivaldo dan Muhammad La Ero untuk diajak menuju lokasai penangkapan ikan.
Setelah itu Ujang kemudian pergi ke tepi laut meraih sampan berwarna merah untuk menuju lokasi penangkapan ikan. Tiba di lokasi, Ujang langsung menabur bubuk Dumpont Lanate bercampur ikan ke lokasi ikan.
Beberapa saat kemudian datanglah Muhammad La Ero dan Rivaldo Rico yang saat itu menggunakan sampan berwarna biru, keduanya melihat ikan yang mati akibat bubuk yang ditabur Ujang. Keduanya lalu menyelam dan menggambil sejumlah ikan sudah telah mati.
Saat kektiga tersangka tengah beraksi mengambil ikan yang sudah mati itu, tiba -tiba petugas satuan Pol Airut Polres Sikka. Kaget petuga datang tersangka Ujang dan Muhammad langsung melarikan diri ke daratan. Namun petugas berhasil mengamankan Aprialianto Rivaldo Rico berserta sejumlah barang bukti, yang kemudian di giring ke Polres Sikka.
Beberapa jam kemudian petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni Ujang dan Muhammad di rumahnya mamsing-masing tanpa ada perlawanan.
“Ketiga tersangka ini ditangfkat saat sedang beraksi melakukan penanangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia. Saat ditangkap itu dua tersangka melarikan diri dan satu tersangka lainnya berhasil ditangkap petugas Pol Airut Polres Sikka,”kata Wakapolres Ruliyanto.
Atas kejadian itu lanjut Wakapolres Ruliyanto, maka dibuatkan laporan polisi model A pada tanggal 30 Mei 2023 dengan nomor laporan polisi, LP/A/4/V/2023/ SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 30 Mei 2023.
Berdasarkan laporan polisi tersebut petugas kemudian memeriksa tiga tersangka tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu ketiganya mengakui perbuatannya, telah menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 84 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah ditambah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman selama-lamanya 6b tahun penjara kurungan. (rel)