Beroperasi Secara Ilegal Polres Ende Tutup 3 Tambang Besar di Ende

ENDE,GlobalFlores.com—Polres Ende dibawah pimpinan Kapolres,AKBP Andre Librian,SIK menutup tambang galian C yang diduga tidak mengantongi ijin masing-masing tambang galian C milik PT. Yeti Darmawan dan juga galian C milik CV. Sumber Kasih serta galian C Milik PT. Agogo Golden Group dengan melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi tambang galian dari ketiga perusahaan tersebut.
Demikian rilis yang dikeluarkan Humas Polres Ende yang dikirim ke media GlobalFlores.com di Ende,Selasa (30/5/2023) di Ende.
Dalam rilis tersebut juga menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut tidak mengantongi ijin eksplorasi dan ijin produksi.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K mengatakan terkait tindakan pemasangan Police Line yang di lakukan polisi dengan melakukan pemasangan garis polisi pada tambang galian c yang karena berdasarkan penyelidikan di lapangan ditemukan keberadaan tambang galian C tersebut tidak mengantongi ijin.
Kapolres Andre menambahkan awal mula sehingga polisi melakukan pemasangan garis polisi terhadap tambang galian C tersebut berasal dari pengaduan masyarakat di wilayah tersebut ketika dilakukan Jumat Curhat.
”Kami berharap kepada semua pemilik tambang galian C tersebut untuk segera melakukan pengurusan ijin dari tambang galian C tersebut baik ijin eksplorasi dan juga ijin produksi dari tambang tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat dari sisi pendapatan,”kata Kapolres Andre.
Kapolres Andre berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk dapat memberikan kemudahan untuk berkoordinasi dalam pengurusan izin tambang galian C tersebut karena proses pengurusan ijin karena meskipun dikeluarkan oleh pihak kementerian sesuai dengan aturan terbaru namun tetap berproses dari daerah.
”Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan dan sedang diminta keterangan dari berbagai pihak terkait, karena bagi kami prinsipnya, apabila bertabrakan dengan aturan hukum sesuai dengan aduan masyarakat akan ditindaklanjuti,”kata Kapolres Andre.
Kapolres Andre juga menambahkan terkait ijin produksi pihaknya telah meminta pihak pajak untuk menghitung secara keseluruhan sumber penghasilan bukan pajak yang tidak disetor oleh pihak yang melakukan produksi.
Apa bila tidak melakukan pembayaran pajak bagi yang bersangkutan akan dijerat dengan undang-undang korupsi,ujar Kapolres Andre. (*/rom)