Hukrim

Polsek Ndona Bekuk Pencuri HP

ENDE,GlobalFlores.com- Pada Kamis (4/5/2023) sekitar jam 11.30 wita, Unit Reskrim Polsek Ndona melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh HH alias R (33).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP / 01 / I / 2023 / SPKT / Sek. Ndona / Res Ende / Polda NTT, tanggal 9 Januari 2023.

Dalam rilis yang diterima dari Humas Polres Ende menyebutkan bahwa sehari sebelumnya, tepatnya pada hari Rabu tanggal  3 Mei 2023, sekitar pukul 15.30 wita, bertempat di Pasar Wolowona, Kel. Rewaranga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende Unit Reskrim Polsek Ndona melaksanakan penyelidikan dan pengembangan tersangka dan barang bukti.

Kemudian Pada hari kamis tanggal 4 Mei 2023 telah mendapat informasi terkait dengan kartu SIM / No. HP yang terpasang di HP milik korban yang dicuri oleh terlapor (dalam lidik) sedang aktif.

Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Ndona melakukan penyelidikan dan mendapati posisi terakhir dari No. HP tersebut berada di seputaran Kelurahan Rewarangga selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ndona melaksanakan pencarian di Kelurahan. Rewarangga Selatan dan di Kelurahan Lokoboko dikarenakan ada foto orang lain di profil Whatsap HP milik korban atas Sumyati Mahmud.

Unit Reskrim Polsek Ndona dibantu Unit Intel Polsek Ndona melakukan penyelidikan terhadap orang yang ada di foto profil dan mendapati orang tersebut atas nama. Panji selanjutnya dibawa ke Polsek Ndona untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi terhadap Panji bahwa nomor Hp tersebut dipasang oleh paman kandungnya atas nama n. HH di Hp miliknya, dikarenakan nomor tersebut masih memiliki pulsa data banyak.   

Selanjutnya Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam polsek Ndona melakukan penyelidikan keberadaan tersangka HH  alias R di sekitar Kelurahan Lokoboko dan disekitar Pasar Wolowona, mendapati tersangka HH di Pasar wolowona,  selanjutnya, membawa yang bersangkutan ke Polsek Ndona untuk dimintai keterangan dan pengembangan dari kasus pencurian tersebut.

Dari hasil pengembangan tersebut HH  mengakui bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah dirinya, dengan barang bukti yang diperoleh dari tangannya adalah 1 Unit HP merk VIVO Y21.

Sedangkan barang bukti 3 lembar kaen Ende milik korban telah dijual oleh tersangka pada ibu-ibu yang sering jual beli kain Ende di Pasar Mbongawani Ende.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan