Hukrim

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Lakalantas di Maurole ke Kejari Ende

ENDE,GlobalFlores.com-Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas atas nama, YD pada, Selasa (7/3/2023) ke Kejaksaan Negeri Ende setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Informasi yang diterima Humas Polres Ende menyebutkan bahwa pelaksanaan pelimpahan dilakukan oleh penyidk pada unit Gakkum Satlantas Polres Ende.

Tersangka Inisial YD berserta barang bukti berupa  satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru diserahkan kepada Jaksa penuntut umum setelah hasil penyidikan perkaranya  dinyatakan Lengkap oleh JPU (P21) melalui surat kepala kejaksaan Negeri Ende Nomor : B – 385/N.3.14/ Eoh.1/02/2023, tanggal  28 februari 2023.

Tersangka Inisial YD  dilimpahkan kepada JPU dalam perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 September 2022, sekitar pukul 06.40 wita, bertempat di jalan raya jurusan Maurole – Maumere, tepatnya di Lorong masuk menuju SDI Nanganio, Dusun Wolosambi, Desa Watukamba, Kec. Maurole, Kabupaten. Ende.

 Tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat ( 3 ) Subsider pasal 310 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana  penjara  paling  lama  5  (lima)  tahun  dan/atau denda  paling  banyak  Rp10.000.000,00  (sepuluh  juta rupiah).

Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit gakkum sat Lantas Polres Ende, Aipda Ari Setyono, S.H bersama banit Gakkum Bripka Petrus P Pedo,MA yang didampingi Oleh Kaur Bin Ops Reskrim IPDA,Arnoldus Ara Koi selaku Wasidik.

Tersangka dan barang bukti diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum,Handayani Eka Budhianita,S.H, M.H.GUR

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan