Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Lakalantas di Maurole ke Kejari Ende
ENDE,GlobalFlores.com-Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas atas nama, YD pada, Selasa (7/3/2023) ke Kejaksaan Negeri Ende setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Informasi yang diterima Humas Polres Ende menyebutkan bahwa pelaksanaan pelimpahan dilakukan oleh penyidk pada unit Gakkum Satlantas Polres Ende.
Tersangka Inisial YD berserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru diserahkan kepada Jaksa penuntut umum setelah hasil penyidikan perkaranya dinyatakan Lengkap oleh JPU (P21) melalui surat kepala kejaksaan Negeri Ende Nomor : B – 385/N.3.14/ Eoh.1/02/2023, tanggal 28 februari 2023.
Tersangka Inisial YD dilimpahkan kepada JPU dalam perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 September 2022, sekitar pukul 06.40 wita, bertempat di jalan raya jurusan Maurole – Maumere, tepatnya di Lorong masuk menuju SDI Nanganio, Dusun Wolosambi, Desa Watukamba, Kec. Maurole, Kabupaten. Ende.
Tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat ( 3 ) Subsider pasal 310 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanit gakkum sat Lantas Polres Ende, Aipda Ari Setyono, S.H bersama banit Gakkum Bripka Petrus P Pedo,MA yang didampingi Oleh Kaur Bin Ops Reskrim IPDA,Arnoldus Ara Koi selaku Wasidik.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,Handayani Eka Budhianita,S.H, M.H.GUR